Bima, Bimakini.- Jika ada masyarakat yang dirugikan atas keputusan panitia Lelang Tanah Eks Jaminan Kepala Desa (Kades), disilakan untuk menempuh jalur hukum. Hal itu disampaikan Ketua Panitia Lelang Tanah, H Muhammad Qurban, SH, yang juga Asisten I Setda.
“Panitia pelaksana tender seluruh tanah eks jaminan tahun 2016, sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Bahkan sudah sampai pada penetapan sejumlah nama pemenang tender,” tuturnya di Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rabu (4/1/2017).
Lanjutnya, panitia pelelangan telah mengacu pada SOP yang ada. Bahkan panitia sudah mampu menyerap Penadapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak 50 persen dari hasil pelelangan. Setiap peserta lelang diwajibkan membayar dimuka 50 persen dari nilai penawaran yang diajukan. “Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, banyak PAD yang tidak masuk seperti di Kecamatan Sape dan Ambalawi,” terangnya.
Diharapkannya, semua pihak dapat menerima keputusan lelang tersebut. Namun, jika ada yang tetap keberatan disilakan menempuh jalur hukum.
Qurban mengisyaratkan, jika ada oknum tertentu yang diduga ‘bermain’ dalam penetapan nama pemenang tender, maka itu bukan atas nama panitia. “Akan tetapi ulah oknum, jadi harus dibedakan panitia dengan oknum,”pungkasnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.