Bima, Bimakini.- Meski sudah bersusah payah, apalagi sudah terlanjur menghabiskan biasa, permohonan pembuatan paspor bisa saja ditolak oleh kantor Keimigrasian. Mengapa bisa demikian?
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bima, M. Irham Anwar, SH, MH, menegaskan pihaknya bisa saja menolak permohonan pembuatan paspor dari pemohon. “Namanya juga permohonan,” katanya di ruang kerjanya, Rabu (26/7/2017).
Permohonan pembuatan paspor yang dapat ditolak, jika ada keraguan maupun kejanggalan yang ditemukan pada saat pengajuan. “Ada dokumen yang diajukan oleh pemohon saat mengajukan permohonan pembuatan paspor. Dokumen itu yang akan kami periksa secara cermat dan teliti,” terangnya.
Selain itu, bagi pemohon juga akan dilakukan tes wawancara langsung. “Tahapan-tahapan itulah yang harus dilewati dan dilalui oleh para pemohon. Saat itulah kita akan mengetahui, apa tujuan pemohon sebenarnya dalam mengajukan permohonan pembuatan pasoor,” ucapnya.
Seperti belum lama ini, pihaknya menolak pengajuan permohonan paspor. “Kami menolak buatkan paspor. Karena ada kejanggalan yang kami temukan,” tuturnya.
Namun, dipastikannya tidak ada pungutan liar atas pengurusan pembuatan paspor. “Kantor kami bebas dari Pungli. Kami kan sudah digaji. Semua pembayaran melalui bank,” sebutnya.
Baca Juga: Paspor Bisa Dicabut, Jika…
Keberadaan kantor Imigrasi Bima, kata dia, sangat membantu masyarakat dalam pelayanan pembuatan paspor. “Sewaktu Imigrasi di Sumbawa dulu, pemohon banyak menguras tenaga. Karena butuh berhari-hari paspornya baru jadi. Selain itu, banyak mengeluarkan biaya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, paspor dengan visa berbeda. Visa dikeluarkan oleh negara tujuan melalui Kedutaan Besar negara tujuan masing-masing. “Kalau kita mau ke Arab, visanya dikeluarkan oleh Kedutaan Arab. Begitu pula yang lainnya,” tambahnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.