Bima, Bimakini.- Kepala Imigrasi Kelas III Bima, M Irham Anwar, SH, MH, menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen milik negara yang sewaktu-waktu bisa dicabut kembali meski masyarakat sudah mengeluarkan biaya dalam pengurusannya.
“Paspor adalah dokumen milik negara yang sewaktu-waktu bisa dicabut kembali,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/7/2017).
Pencabutan paspor, kata dia, dilakukan oleh pihak Imigrasi jika yang bersangkutan tersangkut persoalan hukum. “Misalnya tersangkut korupsi dan persoalan hukum lainnya,” terangnya.
Lanjut dia, baru dapat dilakukan pencabutan setelah melalui proses hukum yang jelas. “Jika statusnya sudah terdakwa, baru dicabut kembali. Bukan status tersangka. Karena status tersangka masih dalam proses. Kalau status terdakwa sedang melewati persidangan,” urainya lagi.
Semenjak keberadaan kantor Imigrasi di Bima, tambah dia, paling banyak mengurus paspor untuk umrah. “Kemudian untuk TKI serta tujuan jalan-jalan dan berobat ke luar negeri,” sebutnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.