Kota Bima, Bimakini.- Ternyata, pemicu awal gugatan warga terhadap terbitnya SPPT laut Ama Hami Kelurahan Dara berawal dari laporan seorang pengusaha terhadap sejumlah warga Kelurahan Dara. Pengusaha itu menuding penyerobotan lahan yang belakangan diketahui areal laut.
Warga Dara yang dilaporkan oknum pengusaha itu, H Lutfi, mengaku sebulan lalu bersama beberapa warga Dara memanfaatkan laut di belakang Pasar Ama Hami atau Utara proyek penimbunan jalan untuk aktivitas penebaran bibit bandeng. Rupanya, aktivitas itu dilaporkan ke Kepolisian dalam hal penyerobotan lahan.
Dia mengaku saat itu warga kaget, karena sepengetahuan mereka yang sekarang dimanfaatkan untuk penebaran bandeng itu statusnya laut, bukan tambak. Karena kondisi itu, warga berani memanfaatkannya karena masih milik negara.
Belakangan, diketahui ternyata ada yang melaporkannya bersama beberapa warga ke Kepolisian. “Kita dilaporkan ke Kepolisian karena beraktivitas di laut itu. Kita dilaporkan penyerobotan lahan, karena mereka mengaku sudah membeli lahan laut itu kepada warga Dara bernama M Talib,” terang Lutfi saat pengecekan lokasi di Ama Hami, Kamis (14/09/2017).
Selanjutnya, di kantor Polsek Rasanae Barat warga yang dilaporkan dipanggil. Termasuk yang mengaku memiliki laut itu dan penjualnya. Setelah di Polsek ditayakan bukti kepemilikan, ternyata ada SPPT dan bukti hak milik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Diceritakannya, dari kejadian itulah kemudian warga dan tokoh masyarakat Dara memertanyakan legalitas penerbiatan SPPT dan Hak Milik oleh Lurah Dara. Akhirnya pun Talib mengaku tidak menjual laut menjadi masalah sekarang.
“Kita ini tahu persis mana laut, mana tambak. Kok laut mau dijadikan hak milik, warga pun dilaporkan ke Kepolisian serobot laut,” ujarnya heran.
Penjelasan Lutfi dibenarkan ole perwakilan warga Dara, Herman, MPd. Awalnya, memang ada laporan dari oknum pengusaha ke Polsek terhadap warga soal penyerobotan lahan. Setelah diteliti ternyata lahan dimaksud adalah laut yang sekarang dilihat bersama posisinya.
Untuk itu, Herman mengisyaratkan warga akan melaporkan balik oknum-oknum mengelaim laut sebagai hak milik. Termasuk yang menerbitkan surat-surat ilegal terhadap laut.
Menurutnya, kasus ini harus ditanggapi serius oleh Pemkot Bima. Jangan sampai semua laut dari Ama Hami sampai Lawata diklaim oleh orang lain.
Diakui Herman, banyak kejanggalan terhadap administrasi terbitnya SPPT dan Hak Milik berkop Pemkot Bima itu. Contohnya dalam surat itu lokasi lahannya di RT 00/RW 00.
“Ini kan aneh, kalau orang lain bisa kenapa warga asli Dara tidak bisa memanfaatkan laut yang ada, daripada diklaim oleh orang lain,” ujarnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.