Bima, Bimakini.- Kapolres Bima, AKBP M Eka Fathurrahman, SIK, menegaskan kelompok masyarakat disilakan menggelar aksi demo dalam menyampaikan aspirasi atau apapun bentuknya. Akan tetapi, sepanjang melakukan hal itu, dilarang membakar ban dan menghadang jalan.
“Silakan lakukan demo, jangan ganggu aktivitas lain,” tegasnya saat pertemuan dengan FSMM di basecamp PT Bunga Raya Kecamatan Madapangga, tengah pekan lalu.
Kata Kapolres, aksi seperti itu sangat merugikan kepentingan umum. Kalau masih ada yang menyampaikan aspirasi atau orasi di depan publik disertai blokade jalan dan membakar ban, tidak segan-segan bertindak. Hal itu karena melanggar ketentuan yang berlaku. “Demo disertai blokade jalan, apalagi bakar ban, tidak ada kompromi, pasti akan ditindak,” tambah Kapolres.
Diakuinya, dalam menyampaikan orasi atau berunjuk rasa, tentu diikat dalam peraturan. Sepanjang bisa menjaga ketertiban sekitarnya. Selaku unsur keamanan siap mengawal dan memfasilitasi, asalkan masih berada pada koridor jelas. “Intinya jangan dengan cara-cara anarkislah,” ingatnya.
Diingatkannya masyarakat Bima dikenal kental ke-Islam-annya, tentu latar belakang itu, warga Bima taat dan mengerti akan hukum. Maka tidaklah relevan ketika menyampaikan aspirasi diwarnai aksi kekerasan hingga mengganggu ketertiban umum.
“Warga Bima dikenal santun, sampaikan aspirasi dengan cara-cara elegan,” harapnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.