Kota Bima, Bimakini.- Pengecekan bersama dilakukan sejumlah pihak di kawasan laut Ama Hami, Kamis (14/09/2017). berkaitan dengan penerbitan dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Hak Milik. Pihak Kelurahan Dara hadir bersama warga dan pihak lainnya.
Rupanya, berdasarkan arah yang ditunjuk oleh pemegang SPPT, M Talib, lahan itu memang laut di Selatan pasar Ama Hami atau Utara proyek penimbunan jalan baru.
Pantauan dilokasi, saat itu hadir Kapolsek Rasanae Barat dan sejumlah personel setempat. Ada juga anggota TNI, Camat Rasanae Barat, Lalu Sukarsana, Lurah Dara Bukhari, dan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang menandatangani SPPT.
Pemilik SPPT, hadir M Talib, namun Arsyad Ismail absen dan beralasan berada di luar daerah.
Saat di lokasi, warga Dara memrotes dan memertanyakan sikap Lurah Dara yang berani menerbitkan SPPT dan Surat Hak MIlik terhadap laut di Selatan pasar Ama Hami.
Namun, Lurah Bukhari saat itu membantah, karena merasa tidak mengetahuinya. Kalau pun ada, tentunya surat pengajuan dari bawah yaitu RT dan RW.
Pihak RT setempat, Syarifudin, yang menjadi lokasi lahan diklaim Arsyad Ismail, mengakui memang menandatangani surat itu. Dokumen itu dasarnya bukan dari pihak RT. Tetapi, dari pihak Kelurahan Dara pada saat itu.
Setelah beberapa waktu, di lokasi hadir pemilik SPPT dan mengaku sudah menjual lahan dimaksud kepada oknum pengusaha. Talib mengaku lahannya persis di belakang lahan pasar Ama Hami.
“Di sana lahan SPPT saya buat itu Pak, itu lahan saya,” ujarnya sambil menunjuk ke arah genangan air laut yang sudah dipagar.
Saat itu pun warga memertanyakan arah lahan yang ditunjuk Talib. Masalahnya, yang ditunjuk itu adalah laut menurut sepengetahuan warga.
Saat itu, Talib pun kelabakan saat dicecar pertanyaan oleh warga dan tokoh masyarakat Dara soal apa dasarnya mengajukan SPPT pada laut itu.
Warga menduga, areal laut yang dibuatkan SPPT itu sudah dijual ke salahsatu pengusaha, kemudian kini memicu permasalahan itu.
Camat Rasanae Barat, Lalu Sukarsana, di depan warga mengaku segera melaporkan masalah SPPT di areal laut itu kepada atasannya, karena berkaitan dengan klaim lahan. Pada satu sisi laut, sedangkan Talib mengaku lahan.
Berdasarkan kesepakatan di lokasi, Camat, Kepolisian, dan perwakilan warga mengagendakan pertemuan bersama Senin (18/09) di Mapolsek Rasanae Barat. Hal itu karena tidak jelas lahan yang ditunjuk oleh pemegang SPPT.
Perwakilan warga Dara, Herman, MPd, mengatakan Kamis ini adalah tindaklanjut dari pertemuan di kantor kecamatan sebelumnya berdasarkan laporan warga mengenai pengelaiman laut. Dari pertemuan itu disepakati melihat langsung lokasi lahan yang diterbitkan SPPT oleh Kelurahan dara.
Katanya, benar saja, ternyata memang areal lautan. Fakta ini membuktikan telah terjadi kesalahan fatal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk itu pula, Herman mengisyaratkan segera melaporkannya secara pidana siapapun terbukti terlibat di dalamnya.
“Areal yang ditunjuk itu kan laut, kita tahu semua. Hari ini terbukti, ini lihat SPPT-nya, tulisannya saja RT 00/RW 00,” ujar Herman.
Usai melihat lokasi yang dibuatkan SPPT oleh warga Dara itu, peninjauan bersama pun berakhir. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.