Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Wahyudiansyah: Pungutan Sertifikasi di Pandai Kategori Korupsi

 

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Penarikan biaya dalam  program nasional (Prona) sertifikasi tanah di Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima termasuk kategori perbuatan korupsi. Penilaian itu disampaikan pemerhati hukum, Wahyudiansyah, SH, MH, saat  dihubungi via WhatsApp, Ahad (24/9/2017).

Dia menjabarkan, dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal   12 huruf e unsur-nsurnya pegawai negeri atau  penyelenggara  negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau  orang  lain  secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang  untuk  memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan  atau  untuk  mengerjakan sesuatu  bagi dirinya  sendiri.
“Persoalan angka 250 ribu per bidang itu bukan angka kecil, kalau dikalikan banyak. Kalau dikumpulkan bisa ratusan juta,” ujarnya.

“Saya kira penegak hukum dapat melihat ini sebagai objek yang perlu diselidiki. Jangan hanya tunggu laporan di kantor. Karena perbuatannya ada, aturannya ada, telah dilanggar, dan publik sudah tahu. Karena publik tidak tahu saja penegak hukum bisa menyelidiki. Apalagi yang ditunggu,” pintanya.

Menurut dia, penarikan tersebut bagian terkecil dari proyek pembodohan masyarakat yang tidak ada habisnya untuk membebani masyarakat dengan tambahan biaya. “Karena dasar kesepakatan bersama dari masyarakat menjadi alasan pembenar itu tetap tidak bisa jadi dasar dan tidak meniadakan unsur pidana. Silakan saja dalam kesepakatan itu ada biayanya, tapi kalau ada unsur pidananya akan ditanggung sendiri,”  katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Menurutnya, persoalan biaya-biaya dalam Prona ini diduga kuat ada mafia di BPN. Biaya Prona adalah bagian terkecil dari praktik mafia pertanahan.  “Praktik ini muncul diduga dari internal BPN sendiri yang kurang, atau bahkan tidak sama sekali membagi rata anggaran sesuai porsi kerja, sehingga rakyat dibebankan biaya tambahan lainnya,” duganya.

Dia menduga ada oknum di BPN yang mendoktrin rekan kerjanya seperti Pemerintah Desa, agar masyarakat punya partisipasi tambahan dan Pemerintah Desa yang nakal bersama oknum pegawai BPN menjadikan ini sebagai peluang Pungli.

“Yang namanya gratis, tentu tidak ada lagi biaya. Kalau ada biaya, bukan gratis namanya, tapi bayar meskipun sedikit,” tambah dia.

Seperti contoh kasus yang dialami mantan Kepala Desa Rite Kecamatan Ambalawi, yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram. “Itu kaitan Pungli dari program Prona,” ingatnya. (BK39)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Kepala Desa (Kades) Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, Abdul Farid SH telah menetapkan biaya Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2023...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Pengukuran bidang tanah atau penerbitan sertifikat tanah program prona secara gratis tahun 2019 oleh Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, dipertanyakan....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Warga Desa Pandai, Kecamatan Woha, menyampaikan terimaksih atas pengaspalan jalan  lintas Pantai-Risa. Pengaspalan jalan sebagai realisasi janji Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, menghadiri panen raya papaya California di Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (29/6). Kegiatan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),  telah menganggarkan peningkatan jalan lintas Pandai-Risa Kecamatan Woha sebanyak Rp 4...