Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten berhasil menyita obat yang diduga pil Paracetamol Caffeine Carisprodol (PCC) dan Tramadol pada Senin (09/10) sekitar pukul 10.30 WITA. Lokasinya di Desa Samili Kecamatan Woha. Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, sejumlah pil itu diduga milik Juwaid (47), warga desa setempat.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Narkoba, IPTU Eka Palti Arie Putra Hutagoal, SIK, Senin (09/10) malam memaparkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil disita itu adalah 40 strip Tramadol atau 400 tablet dan 42 bungkus tablet atau 2.100 butir yang diduga pil PCC. Selain itu, uang Rp50.000 sebanyak tiga lembar, satu unit sepeda motor Vario Techno biru hitam tanpa polat. “Itulah sejumlah BB yang berhasil kita sita,” sebutnya melalui grup WA Hukrim.
Dikatakannya, selain itu mengamankan Juwaid yang diduga sebagai pemilik pil itu. “Selain BB, yang disinyalir sebagai pemilik sudah juga kita amankan,” ujarnya.
Kronologi kejadiannya berawal dari informasi yang dihimpun dari masyarakat dan hasil penyelidikan tim selama beberapa hari. Dikabarkan, di Samili ada seseorang yang disinyalir memerjualbelikan obat-obatan jenis Tramadol tanpa izin. Berdasarkan informasi itu, tim menuju lokasi untuk memastikannya. Kemudian menggeledah rumah Juwaid. Sebelumnya menunjukkan Surat Perintah Tugas.
“Alhasil saat penggeledahan di rumah pemilik tersebut, berhasil menemukan sejumlah BB tersebut. Sebagian BB, ditemukan di jok motor milik Juwaid dan sebagiannya lagi ditemukan di bawah tempat tidur,” ungkapnya.
Katanya, Juwaid telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan kini telah diamankan bersama BB untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat UU 36/2009 tentang Kesehatan. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.