Kota Bima, Bimakini.- Pemilik 994,2 gram sabu-sabu, RS (35) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. RS diancam hukuman diatas empat tahun penjara.
KBO Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, IPDA Budi Rohadi menjelaskan, RS tersangkut kasus kepemilikan sabu-sabu, yang berhasil diungkap, Minggu (22/7). RS ditetapkan tersangka, sementara YS dan SF yang juga sempat diamankan, hanya menjadi saksi.
“YS dan SF dikenakan wajib lapor,” tegasnya, kemarin.
Menurut Budi Rohadi, RS dinilai memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
Saat ini diakui Budi Rohadi, berkas tersangka RS sedang dirampungkan. Kemudian, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima jika sudah rampung.
“Sekarang masih tahap pemberkasan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, Minggu (22/7) siang, berhasil meringkus seorang bandar sabu terbesar di wilayah Bima dan Dompu. 994,2 gram sabu di lokasi penggerebekan berhasil diamankan.
RS, 35 tahun warga Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu merupakan Target Khusus Operasi. Tiga bulan sebelum menangkap RS, Tim Opsnal sudah mempelajari dan mengamati setiap kegiatan yang dilakukan.
RS dibekuk di Ruko (Rumah Toko) miliknya, di Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima. Saat itu, RS tidak sendiri. Namun ia sedang bersama seorang perempuan dan satu teman laki-laki. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.