Kota Bima, Bimakini.- Ternyata keberadaan lokasi usaha pengolahan pertambangan milik PT Tukad Mas di Kelurahan Kodo bermasalah. Lokasi tambang mengolah batuan itu melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 4 Tahun 2012.
Sesuai Dokumen Perda Kota Bima Nomor 04 Tahun 2012 tentang RTRW , bahwa kawasan kelurahan Kodo tidak masuk zona pertambangan. Untuk Pemkot Bima melalui tim TKPR tidak menerbitkan rekomendasi ijin Tukad Mas, karena melanggar perda.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima melalui Kasi Perencanaan Tata Ruang, Yuliarti Nurul Kusuma Wardani, Senin (1/4), membenarkan hal tersebut.
Dijelaskannya, bahwa kawasan pertambangan berdasarkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2012 di masing – masing kecamatan sudah ditentukan. Di Kecamatan Asakota berada di Kelurahan Kolo, Kecamatan Mpunda di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Raba di Kelurahan Rontu dan Kecamatan Rasanae Timur di Kelurahan Oi Fo’o.
Sementara di lokasi Tukad Mas saat ini, tidak masuk zona wilayah tambang. Walaupun memang perusahaan itu tidak menambang. Namun menjadi masalah karena Tukad Mas mengambil hasil penambangan di sekitar yang tidak memiliki izin.
Dikatakannya, mengenai keberadaan Tukad Mas telah dibahas saat pertemuan rapat TKPRD. Diketahui Tukad Mas mengolah hasil tambang dari penambang yang tidak punya izin.
Menurut Yuliarti, melihat Tukad Mas memang harus obyektif. Tidak hanya dari segi lingkungan, tapi dari sosial ekonomi. Artinya, pencarian masyarakat di sekitar Kelurahan Kodo dan Kelurahan Lampe yang rata – rata mengambil batu untuk dijual ke Tukad Mas.
Namun cara Tukad Mas tetap tidak benarkan, karena mengambil dari hasil penambangan yang tidak memiliki izin. “Terhadap masalah ini sambungnya, pada kesesuaian tata ruang terhadap lokasi dan keberadaan Tukad Mas, tidak sesuai dengan Perda RT RW,” tegasnya.
Lanjutnya, dirinya pun masuk sebagai anggota TKPRD pada Pokja Perencanaan, bidangnya juga sudah membuat surat teguran untuk Tukad Mas. Karena saat rapat, Tukad Mas tidak bisa menunjukan izin pengolahan.
“Kami sedang konsultasi suratnya ke Sekda Kota Bima, untuk bisa membekukan sementara dulu dan tidak melakukan aktivitas pengolahan. Karena di sana masih ada aktivitas,” ujarnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.