Kota Bima, Bimakini.- Merasa tidak bersalah dan selalu menunjukan kinerja bagus, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima, M Sahwan menolak dimutasi menjadi staf di Kecamatan Rasanae Timur. Dia menilai keputusan Wali Kota, Sekda dan BKSDM menyalahi aturan kepegawaian.
Belakangan ini Sahwan gencar memburu tempat usaha yang tidak memiliki ijin. Beberapa usaha dihentikannya dan meminta pemilik usaha untuk memenuhi prosedur.
Namun, baru menjabat, Sahwan harus digeser dari posisinya. Dia pun akan mengambil langkah hukum atas perlakuan tidak adil tersebut. Sesuai PP 53, harusnya untuk mengevaluasi kinerja jabatan ASN minimal enam bulan sesudah dilantik, namun baru satu bulan lebih sudah dievaluasi.
Katanya, ini berbeda perlakukan pada oknum ASN lain pada dinas yang sama diketahui tidak pernah masuk kerja selama 45 hari lebih malah tetap dipertahankan.
“Inikan nama tidak adil, ada oknum ASN tidak pernah masuk kerja selama 45 hari lebih malah tidak ditindak,” sesal Sahwan.
Dirinya pun mengaku jika sebelumnya menolak BAP dilakukan tim khusus diketuai Sekda.
“SK pembebasan tugas buat saya sebelum dilakukan karena menilai saya dianggap melanggar PP 53, padahal pelanggaran berat itu meninggalkan tugas maksimal 45 hari,” tegasnya.
Sekda selaku petinggi ASN harusnya menindak oknum ASN pada dinas sama, karena sampai saat ini sudah meninggalkan tugas selama 45 hari lebih. Malah dirinya sudah bekerja maksimal selama diberikan jabatan.
Pemahamannya soal pembinaan ASN, harusnya berjenjang. “Saya menolak dimutasi, sesuai aturan main minimal enam bulan baru dievaluasi, ini baru satu bulan saya di evaluasi dan saya juga akan laporkan ke PTUN dan KASN karena merasa dizolimi,” ujarnya.
Dirinya pun menilai pemerintah terlalu pintar secara administrasi, sehingga kerap membuat keputusan berlebihan terhadap kepegawaian. Untuk persoalan ini, diakuinya bukan hal baru, pada kepemimpinan sebelumnya pun sudah pernah melakukan perlawanan sama. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.