Kota Bima, Bimakini.- Perjalanan kerja Pansus Laut Ama Hami, akhirnya menemui kesimpulan. DPRD Kota Bima merekomendasikan kasus tersebut ditangani melalui ranah hukum.
Rekomendasi itu disampaikan melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Bima, Kamis (19/9) mendengarkan hasil kerja Pansus Lau Ama Hami. Pansus menilai aktivitas penimbunan dan pembangunan serta kepemilikan lahan ilegal.
Putusan itu dibacakan Ketua Pansus DPRD Kota Bima, H Armansyah, SE. Paripurna di pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH dan Sekda Kota Bima, Drs H Muhtar Landa, MH.
Sebelumnya Pansus telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Pengelolaan Laut Kementerian Perikanan dan Kelautan RI dan Dinas Kelautan Provinsi NTB. Sejumlah saksi fakta, mantan Lurah, Lurah, Camat, mantan Kepala BPN, warga Dara dan Paruga serta OPD terkait.
“Berdasarkan peryataan beberapa pihak yang telah kami lakukan dan beberapa dokumen tata ruang dan pengembangan kawasan pesisir, peryataan mantan dan beberapa pejabat baik tingkat pusat, provinsi dan Kota Bima, maka Pansus telah lakukan kajian,” ujarnya.
Kesimpulan Pansus, kata dia, kawasan yang menjadi proyek permasalahan yaitu wilayah pesisir Ama Hami dan teluk Bima adalah laut yang ditimbun. Reklamasi oleh individu, kelompok masyarakat maupun pemerintah daerah dilakukan secara ilegal.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Perda 3/2010 tentang RTRW NTB tahun 2009-2029 .perda 12/2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil NTB tahun 2017-2037 serta Perda Kota Bima Nomor 4 tahun 2012 tentang RTRW 2011-2031, bahwa wilayah pesisir Ama Hami merupakan kawasan bagi pengembangan pariwisata perkinan, budidaya serta kawasan konservasi. Bukan kawasan diperuntukan untuk perdagangan dan pergudangan.
Aktifitas di Ama Hami disimpulkan ilegal, tidak miliki ijin reklamasi. Termasuk pengklaiman sertifikat adalah ilegal. “Untuk itu Pansus meminta pada pimpinan dewan untuk menerbitkan rekomendasi ditujukan pada aparat hukum untuk lakukan penyelidikan lebih jauh terkait dengan aktivitas penimbunan, reklamasi penguasa an dan kepemilikan lahan pesisir Ama Hami oleh pribadi, kelompok masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, meminta dibongkarnya bangunan pribadi atau kelompok di kawasan laut Ama Hami, karena tidak sesuai peruntukannya. Kemudian terhadap penguasaan laut oleh oknum warga di Pantai Bonto adalah tindakan ilegal dan meminta penegak hukum untuk memerosesnya.
Penimbunan di Wadumbolo oleh H Abdara segera dihentikan, karena akan mengganggu dermaga Pertamina dan ilegal. “Terakhir meminta kepada pemerintah daerah dapat menindak tegas dan mengendalikan aktivitas penimbunan dan reklamasi seluruh pesisir Kota Bima,” pungkasnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.