Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Putusan Pansus Ama Hami, Penimbunan Ilegal, Minta Penegak Hukum Segera Memerosesnya

Suasana rapat paripurna laporan Pansus Ama Hami.

Kota Bima, Bimakini.-  Perjalanan kerja Pansus Laut Ama Hami, akhirnya menemui kesimpulan.  DPRD Kota Bima merekomendasikan kasus tersebut ditangani melalui ranah hukum.

Rekomendasi itu disampaikan melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Bima, Kamis (19/9) mendengarkan hasil kerja Pansus Lau Ama Hami. Pansus menilai aktivitas penimbunan dan pembangunan serta kepemilikan lahan ilegal.

Putusan  itu dibacakan Ketua Pansus DPRD Kota Bima, H Armansyah, SE.   Paripurna di pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH dan Sekda Kota Bima, Drs H Muhtar Landa, MH.

Sebelumnya Pansus telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Pengelolaan Laut Kementerian Perikanan dan Kelautan RI dan Dinas Kelautan Provinsi NTB. Sejumlah saksi fakta, mantan Lurah, Lurah, Camat, mantan Kepala BPN, warga Dara dan Paruga serta OPD terkait.

“Berdasarkan peryataan beberapa pihak yang telah kami lakukan dan beberapa dokumen tata ruang dan pengembangan kawasan pesisir, peryataan mantan dan beberapa pejabat baik tingkat pusat, provinsi dan Kota Bima, maka Pansus telah lakukan kajian,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kesimpulan Pansus,  kata dia, kawasan yang menjadi proyek permasalahan yaitu wilayah pesisir Ama Hami dan teluk Bima adalah laut yang ditimbun. Reklamasi oleh individu, kelompok masyarakat maupun pemerintah daerah dilakukan secara ilegal.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Perda 3/2010 tentang RTRW NTB tahun 2009-2029 .perda 12/2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil NTB tahun 2017-2037 serta Perda Kota Bima Nomor 4 tahun 2012 tentang RTRW 2011-2031, bahwa wilayah pesisir Ama Hami merupakan kawasan bagi pengembangan pariwisata perkinan,  budidaya serta kawasan konservasi. Bukan kawasan diperuntukan untuk perdagangan dan pergudangan.

Aktifitas di Ama Hami disimpulkan ilegal, tidak miliki ijin reklamasi. Termasuk pengklaiman sertifikat adalah ilegal. “Untuk itu Pansus meminta pada pimpinan dewan untuk menerbitkan rekomendasi  ditujukan pada  aparat hukum untuk lakukan penyelidikan lebih jauh terkait dengan aktivitas penimbunan, reklamasi penguasa an dan kepemilikan lahan pesisir Ama Hami oleh pribadi, kelompok masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, meminta dibongkarnya bangunan pribadi atau kelompok di kawasan laut Ama Hami, karena tidak sesuai peruntukannya. Kemudian terhadap penguasaan laut oleh oknum warga di Pantai Bonto adalah tindakan ilegal dan meminta penegak hukum untuk  memerosesnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Penimbunan di Wadumbolo oleh H Abdara segera dihentikan, karena akan mengganggu dermaga Pertamina dan ilegal. “Terakhir meminta kepada pemerintah daerah dapat menindak tegas dan mengendalikan aktivitas penimbunan dan reklamasi seluruh pesisir Kota Bima,” pungkasnya. (DED)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Saat meninjau pembangunan proyek Jetty Muara Sungai Padolo, Selasa (16/6) pagi, anggota DPRD Kota Bima justru kaget. Lantaran laut disekitarnya telah...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kelurahan Dara, termait masalah Ama Hami. Termasuk kompensasi bagi mereka yang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Warga Kelurahan Dara mengancam akan menduduki lahan laut timbunan Ama Hami, jika Pemkot Bima  tidak serius  menuntaskan rekomendasi pansus Ama Hami....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Warga Kelurahan Dara menuding Wali Kota Bima dan anggota  dewan sudah berkompromi dengan oknum penimbun laut Ama Hami. Setelah melihat tidak...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Tudingan  bahwa anggota DPRD Kota Bima  periode ini  tidak serius mengawal rekomendasi  Pansus Ama Hami, dibantah.  Tudingan itu disampaikan mantan Ketua...