Bima, Bimakini.- AH (18) warga RT 13 RW 03, Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditangkap Personel Polsek Woha, saat asyik nonton permainan Lape (permainan tradisional Bima) di Dusun Rasabou RT 09 RW 02 Desa Samili, Selasa (9/6), sekitar pukul 23.25 Wita. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Woha, IPTU Edy Prayitno.
“Kami menangkap AH (18) karena yang bersangkutan terduga pelaku Pencurian HP,” kata Kapolsek Woha, IPTU Edy Prayitno, Rabu (10/6).
Kata Edy, setelah kasus pencurian HP di Desa Naru 5 Juni 2020, lalu, korban bernama Supriadin asal Desa Oi Panihi Tambora, melapor ke polisi. Saat itu juga pihaknya langsung melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku.
“Ada saksi yang melihat saat pelaku beraksi, setelah mengetahui keberadaannya, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku saat itu sedang nonton permainan Lape di Desa Samili,” ujarnya.
Lanjut dia, berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, HP hasil curian sudah dijual kepada salah satu warga di Desa Sanolo. Kecamatan Bolo.
“Kami datangi dan berhasil mengamankan HP untuk dijadikan barang bukti, kini terduga pelaku diamankan di Polsek Woha untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dijelaskannya, kronologis pencurian HP, saat korban sedang tidur di mobil Pick Up yang dipinggir. Tiba-tiba datang terduga pelaku mengambil satu buah HP yang disimpan disamping tangan kiri korban.
“Setelah korban bangun tidur tidak melihat lagi HP miliknya, kemudian saksi memberitahukan bahwa HPnya diambil oleh terduga pelaku AH,” terangnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.