Bima, Bimakini.- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, mulai melayani prosesi akad nikah. Untuk ijin resepsi, bukan oleh KPU, namun Pemerintah Desa.
Kepala KUA, Nasution, MAg mengatakan, sejak Mei sudah ada daftar tunggu pasangan yang hendak menikah. Bahkan kini sudah banyak yang melangsungkan akad nikah.
“Tetapi, KUA tidak memberikan ijin pesta, hanya desa yang berwewenang dengan menyesuaikan keadaan tersebarnya wabab Covid-19,” katanya, Sabtu (6/6).
Lanjutnya, berdasarkan imabuan protokol kesehatan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), akad nikah tidak melibatkan banyak orang. Harus jaga jarak, memakai Alat Pelindung Diri (APD) standar. “Pakai masker, cuci tangan menggunakan sabun, pakai hand sanitizer, dan menjaga kebersihan,” tuturnya.
Sementara prosesi akad nikah, berlangsung di KUA atau dikediaman para mempelai. Ketentuannya, maksimal dihadiri sepuluh orang dengan jarak satu meter dan berada dalam ruangan tertutup. “Di luar dari ketentuan tersebut, tanggung jawab yang punya hajatan,” jelasnya. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.