Bima, Bimakini.- Terduga pelaku pembobol rumah warga asal Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, akhirnya ditangkap oleh Polsek Madapangga, Jumat (5/6) dini hari. Kasus tindak pidana pencurian tersebut terjadi saat pemilik rumah salat Ied di Kabupaten Dompu, Ahad (24/5) lalu.
Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka Heri Kuswanto menyampaikan, Unit Opsnal Polsek Madapangga sejak, Rabu (3/6) hingga Jumat (5/6) melakukan pengungkapan, pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian/pembobolan rumah korban, Agus, warga Desa Tonda. “Terduga pelaku pencurian tersebut berinisial Ar dan kawan- kawanya. Bersangkutan merupakan warga asal Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima,” ujarnya, Jumat (5/6).
Kata dia, dalam kasus tersebut terduga pelaku membongkar papan pintu rumah. Kemudian masuk mengambil satu unit TV Polytron 32 Inci dan satu unit speaker tanpa seijin pemilik rumah. Atas kejadian tersebut korban alami Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). “Kejadian itu berdasarkan Laporan Polisi No : LP/188/VI/2020/NTB/Res Bima/P. Madapangga, tgl 03 Juni 2020,” ungkapnya.
Dijelasknya, dari hasil lidik terduga pelaku berada di Desa Boal Kecamatan, Empang Kabupaten Sumbawa. Kanit Reskrim Polsek Madapangga bersama anggota Unit Opsnal melakukan pengejaran pelaku tersebut dan berhasil menangkap di sebuah perkampungan dengan berjalan kaki selama tiga jam pada malam hari. “Kita berhasil menangkap terduga pelaku. Dan saat ini terduga pelaku sudah diamakan di Mapolsek Madapangga,” terangnya.
Lanjutnya, untuk saat ini pihaknya masih lidik keberadaan satu terduga pelaku lain. “Giat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” pungkasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.