Dompu, Bimakini. – Seorang bapak asal Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat Dompu inisial SAB (45) dibekuk Tim PUMA Polres Dompu, Rabu (26/08) sekitar pukul 03.00 Wita. Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial SC (16) yang masih berstatus pelajar SMU.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, SIK., melalui Paur Humas, Aiptu Hujaifah., Kamis (27/8) menyatakan bahwa, menurut pengakuan korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari 2020 sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu korban sedang asyik tidur didalam kamar rumahnya. Tiba-tiba pelaku masuk menyelinap dan langsung meraba payudara korban.
Perlawanan dan teriakan histeris korban tak dihiraukan pelaku. Saat korban terus melakukan perlawanan, pelaku langsung menutup mulut korban dan justru membukakan celana korban.
“Terduga pelaku menyetubuhi korban dan mengancam akan dianiaya jika memberitahukan kepada orang lain,” urai Hujaifah.
Katanya, atas kejadian tersebut, saat ini korban hamil dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Hal itu diketahui pihak keluarga dan melaporkannya ke Mapolsek Pekat.
“Mendapatkan laporan itu, Kapolsek Pekat langsung melakukan koordinasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” terangnya.
Dijelaskannya, terduga pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolres Dompu untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Terduga dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (K07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.