Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Polisi yang tidak Pakai Masker Langsung Dipotong Gajinya

Polisi yang sedang memeriksa para pelanggar.

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota nampaknya cukup serius dalam menyikapi aturan wajib menggunakan masker yang ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020. Dimana, jika terbukti polisi tidak menggunakan masker, maka langsung dipotong gajinya.

“Bisa juga bayar cash kalau punya uang cash. Tapi kalau alasannya ga ada dan ga punya uang langsung potong gajinya,” jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik.

Aturan ini lanjut Kapolres, mulai diberlakukan mulai Senin 14 September 2020 hingga kedepannya. Ini jua berlaku sepanjang hari terlebih kala berada di lingkup Mapolres Bima Kota.

Sementara yang akan menindak nantinya kata Kapolres mulai dari gabungan anggota provost dan tim lainnya. “Dan juga ada Perwira piket Polres yang telah kita bentuk dalam tim cegah Covid_19,” ujarnya.

Untuk nominal denda yang dikenakan beber Kapolres, mulai dari angka Rp 100 Ribu hingga Rp 500 Ribu. Nilai Rp 100 ribu diberlakukan kepada anggota polisi yang belum berangkat Perwira.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Nah kalau yang sudah berpangkat Perwira, kita kenakan Rp 500 Ribu itu. Jadi sudah jelas,” katanya kepada media ini Senin (14/9) sore.

Tujuan diterapkan aturan ini katanya, agar Polisi yang mengambil tindakan pada warga yang tidak menggunakan masker harus memiliki tanggung jawab serta menjadi teladan bagi masyarakat. Sehingga tidak ada kesan yang buruk buat Polri di mata masyarakat.

“Polisi harus jadi teladan bagi masyarakat, jika ada anggota polisi yang tidak menggunakan masker, maka mereka juga akan diberikan sanksi dan denda yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Untuk itu, Kapolres meminta agar semua Polisi harus menjadi teladan dalam menerapkan program wajib masker yang sudah di perdakan oleh Pemda Provinsi NTB tersebut. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap menggunakan masker saat menjalankan aktivitas.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Penerapan wajib masker tersebut merupakan bentuk terobosan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

“Mari sama-sama kita sukseskan program wajib masker ini, agar virus Corona tidak ada lagi di negara ini,” ajaknya. (BE09)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Berdasarkan update data Covid-19 Provinsi NTB tanggal 12 Juli 2021 pukul 17.00 Wita. Ada penambahan kasus baru sebanyak 30 orang pasien...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Warga masih banyak belum menyadari bahkan menganggap remeh akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah didengungkan atau disosialisasikan pemerintah, baik melalui...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Operasi yustisi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polisi Sektor (Polsek) Monta, Kabupaten Bima, menemukan sejumlah pelanggaran oleh pengendara hingga diberikan sanksi. Bhabinkamtibmas Pela,...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Sebanyak 223 pemuda yang masih bandel tak taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 disanksi aparat keamanan Polres Dompu....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Ops Yustisi kembali digelar untuk penegakan hukum  sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular...