Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota nampaknya cukup serius dalam menyikapi aturan wajib menggunakan masker yang ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020. Dimana, jika terbukti polisi tidak menggunakan masker, maka langsung dipotong gajinya.
“Bisa juga bayar cash kalau punya uang cash. Tapi kalau alasannya ga ada dan ga punya uang langsung potong gajinya,” jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik.
Aturan ini lanjut Kapolres, mulai diberlakukan mulai Senin 14 September 2020 hingga kedepannya. Ini jua berlaku sepanjang hari terlebih kala berada di lingkup Mapolres Bima Kota.
Sementara yang akan menindak nantinya kata Kapolres mulai dari gabungan anggota provost dan tim lainnya. “Dan juga ada Perwira piket Polres yang telah kita bentuk dalam tim cegah Covid_19,” ujarnya.
Untuk nominal denda yang dikenakan beber Kapolres, mulai dari angka Rp 100 Ribu hingga Rp 500 Ribu. Nilai Rp 100 ribu diberlakukan kepada anggota polisi yang belum berangkat Perwira.
“Nah kalau yang sudah berpangkat Perwira, kita kenakan Rp 500 Ribu itu. Jadi sudah jelas,” katanya kepada media ini Senin (14/9) sore.
Tujuan diterapkan aturan ini katanya, agar Polisi yang mengambil tindakan pada warga yang tidak menggunakan masker harus memiliki tanggung jawab serta menjadi teladan bagi masyarakat. Sehingga tidak ada kesan yang buruk buat Polri di mata masyarakat.
“Polisi harus jadi teladan bagi masyarakat, jika ada anggota polisi yang tidak menggunakan masker, maka mereka juga akan diberikan sanksi dan denda yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Untuk itu, Kapolres meminta agar semua Polisi harus menjadi teladan dalam menerapkan program wajib masker yang sudah di perdakan oleh Pemda Provinsi NTB tersebut. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap menggunakan masker saat menjalankan aktivitas.
Penerapan wajib masker tersebut merupakan bentuk terobosan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
“Mari sama-sama kita sukseskan program wajib masker ini, agar virus Corona tidak ada lagi di negara ini,” ajaknya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.