Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Seorang Bacawabup di Dompu Positif Covid19

ilustrasi

Dompu, Bimakini.- Salah seorang Bakal Calon Wakil Bupati di Kabupaten Dompu, berinisial IR, 34 tahun, diinformasikan positif Covid19. IR sedianya, harus berdampingan dengan Bakal Calon Bupati Dompu, Ahad (6/9) untuk mendaftarkan ke KPU Dompu.
Apalagi, syarat dukungan Partai Politik nya, sudah terpenuhi.

Pelaksana Tugas Harian, Kadikes Kabupaten Dompu, Maman Sabtu (05/9) menjelaskan informasi terpaparnya seorang Bacawabup ini, didapat dari hasil swab di Laboratoriun di Kabupaten Sumbawa.

“Karena ini sebagai salah satu syarat pencalonan ke KPU dan memang benar, dari rilis Tim Gugus Tugas Provinsi bahwa dari pengambilan swab untuk bakal calon baik bupati maupun wakil bupati itu, ada yang positif Covid,” ujarnya Sabtu (05/9).
Kini lanjutnya, Bacawabup berusia 34 tahun saat ini tengah menjalani isolasi mandiri di rumahnya dengan pengawasan ketat tim dari Puskesmas Dompu Barat dan dokter RSUD Dompu.

“Dari hasil rilis itu, IR ini masuk pasien dengan nomor 2811 dan pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19,” terangnya.

Diketahui telah positif Covid19, pihaknya kini mengaku juga sudah melakukan tracking kontak dengan orang-orang dekat IR.
Kabar tentang positif nya seorang Bacawabup ini jua telah diketahui oleh pihak KPU Kabupaten Dompu. Menanggapi hal ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Dompu, Agus Setiawan menjelaskan, meski terpaparnya peserta Pilkada terhadap Covid19 ini, tidak berdampak alias menggugurkan pencalonannya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pihaknya akan mencari alternatif lain untuk menemui Bacawabup dimaksud, utamanya saat proses mendaftaran hingga proses verifikasi lainnya. Yakni, pihaknya akan tetap menghubungi melalui tim suksesnya.

“Kita akan melakukan video call dengan yang bersangkutan. Jadi terpapar Covid, bukan salah satu syarat calon maupun pencalonan gugur,” tegasnya.

Toh sambungnya, selama prosesnya yang bersangkutan bisa diikuti meskipun melalui rumah dan via internet, tetap akan sah dalam tahapan pencalonan Bacawabub. Demikian pun katanya berlaku pada wilayah dan Bacabub lain.

Dimana lanjut Agus, proses pendaftaran bisa saja tidak dihadiri salah satu atau Pasangan Calon, dengan alasan yang bisa diterima dan masuk akal, bisa diterima KPU.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pihaknya pun dari KPU juga akan memberi toleransi bagi bakal calon ini, untuk menunda jadwal pemeriksaan kesehatannya.

“Pemeriksaan kesehatan, bisa dilakukan Bakal Calon ini jika nantinya tim medis dibawah kendali Tim Gugus Tugas Covid-19, menyatakan sudah sembuh,” pungkasnya. (BE09)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bima, terpaksa menghentikan sementara menerima pasien baru untuk sejumlah ruangan, lantaran kian meningkatnya jumlah para tenaga kesehatan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Hasil Rapid Test (RDT) 2 warga Desa  Rato Kecamatan Bolo dan 1 orang dinyatakan Positif Covid- 19. Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Tim dari Dikes dan Labkesda Kota Bima melakukan kontak tracking sekaligus melakukan swab antigen pada keluarga dan dan petugas di kediaman...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.-  Jumlah warga Kota Bima yang terpapar positif Covid-19 terus bertambah. Termasuk istri Walikota Bima, Hj Ellya terkonfirmasi positif. Istri Wali Kota...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Berdasarkan data pasien yang masih terkonfirmasi Covid19 di Puskesmas Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima per tanggal 18 Juli Tahun 2021, sebanyak 31 warga....