Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Minta Polisi SP3 Kasus Feri Sofiyan

Rusdiansyan, SH, MH

Kota Bima, Bimakini.- Kuasa Hukum, Feri Sofiyan, SH, meminta agar pihak kepolisian Polres Bima Kota menerbitkan Surat Perintah Penghentian  Penyelidikan (SP3) atas kasus pembangunan dermaga di Bonto. Permintaan itu, merujuk pernyataan Ditreskrimsus  Polda NTB, Kombes Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, bahwa hasil gelar Perkara secara zoom meeting di Polda NTB terhadap kasus Dermaga Wisata Bonto melibatkan Feri Sofiyan sebagai tersangka, masih persoalan administrasi.

Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan Al-Imran, SH, Lily Marfuatun, SH, MH, Bambang Purwanto, SH, MH, Rusdiansyah, SH, MH, Suhardin, SH, Sahrin, SH, Mukhtar, SH, dan Arifuddin SH menyampaikan, Ekawana menyebut adanya beberapa unsur yang harus dilengkapi penyidik. Selain itu kasus tersebut masuk ranah administrasi, belum masuk ranah pidana.

Salah satu Tim Hukum, Rusdiansyan, SH, MH, menilai bahwa pernyataan Ditreskrimsus Polda NTB itu menunjukan bahwa Penyidik Polres Bima Kota dalam menetapkan Wakil Walikota Bima menjadi tersangka didasari pada keragu-raguan.

Terhadap persoalan ini, kata dia, seyogyanya penyidik harus menghentikan proses hukum terhadap klien pihaknya, karena unsur pidananya tidak terpenuhi, kemudian penyempurnaan pasal pasca hasil gelar perkara dengan Polda NTB justru bukan malah menyempurnakan, malah konstruksi hukumnya dinilai makin kacau.

“Penyempurnaan pasal itu kan malah makin menunjukan ketidak cakapan Penyidik dalam memahami hukum karena hasil perubahan pasal 109 UU 32 2009 di UU 11 2020 Ciptaker tidak lagi menyangkut soal ijin lingkungan hidup sebagaimana di atur dalam Pasal 36 UU PPLH yang telah dihapus, tetapi sudah berbicara tentang dumping (pembuangan limbah),” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (24/11).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa, jelas tertera di pasal 109 UU 11 2020 hasil perubahan tersebut dalam ayat 3 di sebutkan bahwa yang dapat di kenakan sanksi berdasarkan ketentuan pasal 60 UU Ciptaker hasil Perubahan juga berbicara tentang dumping.

“Pertanyaaan kami, lalu hal ihwal mana kasus atau perbuatan klien kami ini yang mengarah pada pembuangan limbah B3 itu sementara di sana itu (dermaga wisata Bonto, red) hanya ada bangunan kayu yang di bawahnya memilki pondasi berukuran 50 cm?,” tanyanya.

Jebhy pun memastikan kerusakan lingkungan juga tidak terjadi, karena tidak ada yang dirusak. “Justru itu kita lakukan perawatan ranting kering yang sudah tua patah, itu dirapikan  dengan harapan akan tumbuh tunas baru.  Jadi dalam hal ini polisi harus bisa menemukan ada tidaknya perbuatan pidana klien kami. Tapi tolonglah dalam menemukan perbuatan pidana jangan mengambil pasal yang lebih tidak ada hubungan hukum dengan apa yang dilakukan klien kita lagi karena pasal yang dikenakan tersebut tidak terkait dengan yang di sangkakan kepada klien kami,” ujarnya.

Jangan sampai itu terjadi ada Penegak hukum yang tidak memahami hukum, karena dapat meruntuhkan bangunan hukum di Negeri ini.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Coba bayangkan saja Feri Sofiyan, SH, yang seorang Wakil Walikota saja ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sudah diubah dan tidak lagi mengatur apa yang disangkakan terhadap klien kami, tindakan ini menerobos ketentuan pasal 1 ayat 1 KUHP tentang asas legalitas yang merupakan soko guru hukum pidana dunia, lalu bagaimana dengan rakyat kecil di Negeri ini?,” timpalnya lagi.

Lalu bagaimana tanggapannya terkait dengan salah satu point pernyataan Ditreskrimsus Polda NTB yang menegaskan bahwa pada prinsipnya persoalan ini merupakan ranah administratif bukan ranah pidana?.

“Ya itu betul, itu benar sekali kenapa karena sesuai dengan pasal 82 (a) dalam UU 11 tahun 2020 tentang Ciptaker jelas dikatakan bahwa yang belum memenuhi ijin lingkungan hanya dapat di kenakan sanksi administrasi termasuk, itu penyidik baru benar cara berpikirnya. Tapi, walaupun kewenangan penyidik di Polres Bima Kota, jika Polda NTB menganggap penyidik dibawahnya tidak memiliki kecakapan memahami hukum dalam kasus ini Polda menurut hemat saya dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan publik bisa mengambil alih kasus ini dan menghentikan penyidikan kasus ini,” ujarnya. (BE06)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH akan mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) atas Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, atas kasus dermaga di Bonto, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima, akhirnya memustuskan pidana penjara enam bulan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Setelah divonis bersalah karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim Penasehat Hukum (PH) Feri...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima, Rabu (17/11/2021). Vonis itu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Rabu (2/6) menggelar sidang perdana kasus kasus pembangunan dermaga/jetty tanpa izin dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima,...