Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Meski menghormati apa yang menjadi keputusan MA tersebut.
Penasehat Hukum (PH) Feri Sofiyan, Bambang Purwanto mengaku MA RI membatalkan putusan bebas terhadap Feri Sofiyan, Wakil Wali Kota Bima, oleh Pengadilan Tinggi NTB sebelumnya. Dalam amar putusan kasasi MA, pemrakarsa pembangunan tracking mangrove yang terletak di pesisir Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima justru dijatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan.
“Insya Allah saya ikhlas, sabar dan bertawakal pada Allah SWT yang maha mengatur,” ucap Bambang mengutip respon Wakil Wali Kota Bima, Jumat.
Namun menurutnya, vonis ini berbalik 180 derajat dari putusan Pengadilan Tinggi NTB yang menyatakan Feri lepas dari segala tuntutan hukum (onslag recht vervolging) terkait kasus tracking mangrove.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB saat itu, Feri Sofiyan memang telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum. Hanya saja Majelis Hakim menilai perbuatan tersebut terbukti melanggar, tapi bukan merupakan suatu tindak pidana karena majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menilai izinnya sudah lengkap
“Sekarang putusan Banding di Pengadilan Tinggi NTB itu telah dibatalkan menyusul keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung,” katanya.
Untuk diketahui pembangunan tracking mangrove (bukan jetty untuk sandaran perahu atau kapal) bermula dari pemrakarsa Feri Sofiyan yang ingin mempersembahkan sesuatu untuk masyarakat Kota Bima.
Menurut Bambang saat itu, tracking mangrove ini sengaja dibuat untuk masyarakat sebagai lokasi atau spot wisata keluarga, tongkrongan anak muda hingga tempat foto (selfi) lainnya.
Menariknya, tracking mangrove dibangun dari dana pribadi Wakil Walikota Bima stujuannya untuk melindungi beberapa pohon mangrove tua yang memang tumbuh liar di kawasan itu yang sekarang makin tumbuh makin subur dan makin terjaga.
“Bangunan itukan hanya semacam tracking mangrove saja bukan jetty tempat sandaran perahu, semua sumber pendanaanya dari kantong pribadi bukan anggaran negara,” katanya.
Rata-rata warga masyarakat merespon positif hadirnya tempat menarik ini. Kehadirannya justru menambah obyek destinasi wisata di kawasan pesisir Bonto Asakota tersebut. Hadirnya tempat itu juga diapresiasi oleh warga Kota Bima terutama warga setempat.
“Warga merasa tidak keberatan, justru merasa senang karena nama wilayah Bonto ikutan viral karena kerap didatangi orang luar,” ujarnya.
Selain warga, Gubernur NTB juga memuji dan memberikan apresiasi positif kepada Wakil Walikota Bima atas terobosannya membangun tracking mangrove. Apresiasi itu disampaikan saat Gubernur berkunjung ke lokasi tersebut beberapa waktu lalu.
Jikapun ada pelanggaran dalam kasus perizinan semacam ini, sambung Bambang, mestinya ada teguran 1, teguran 2, dan teguran 3, dari pihak terkait sebelum dilakukan pembongkaran paksa. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.