Dompu, Bimakini. – Jelang tahun baru 2021, tindakan kejahatan berupa pencurian handphone hingga mesin air Musholla dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) terus terjadi di wilayah hukum Polres Dompu.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, SIK., melalui Paur Humas, Aiptu Hujaifah., mengungkapkan, para pelaku kejahatan curas dan curat itu berhasil ditangkap Tim Puma Polres Dompu.
Mereka diantaranya, AE (20) asal Desa O’o, Kecamatan Dompu. Dia ditangkap Jum’at (18/12) di rumahnya. Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan curas pada Kamis (13/02) lalu di kios Hj. Siti Khadijah Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua dengan cara merampas satu unit handphone Oppo A3S milik korban.
Tak hanya itu, pada Sabtu (19/12) kemarin. Tim Puma Polres Dompu kembali menangkap seorang pria yang merupakan kawanan terduga pelaku curat berupa dua unit mesin pompa air di kebun So Mada Loa, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Rabu (08/01) lalu.
Dia adalah ED (17) asal Woja Bawah, Desa Riwo. Ia ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus curat di kebun milik Suharno (57) warga asal kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja.
Saat itu, dia beraksi bersama tiga rekannya, DD (17) dan SD (23) yang keduanya merupakan warga asal Desa Riwo, serta AD (17) asal Kelurahan Monta Baru. Ketiganya saat ini masih buronan Polres Dompu.
Sementara pada Minggu (20/12) siang, Tim juga mengamankan MS (26) karena diduga terlibat dalam kasus curat, Kamis (08/10) siang di Musholla Al Bukhari, Dusun Mamboa, Desa Hu’u.
Pelaku merupakan warga Desa Woko, Kecamatan Pajo. Ia ditangkap di rumahnya setelah pihak Kepolisian mendalami kasus pencurian satu unit mesin air Musholla.
Polisi mendapat keterangan tentang keterlibatan MS (26) dari DH (21). Bahwa MS (26) menerima titipan barang curian darinya dengan maksud untuk dijual MS (26).
DH (21) merupakan warga Dusun Sigi, Desa Hu’u yang sebelumnya sudah ditangkap polisi Senin (14/22) lalu. Saat ini dia sedang menjalani proses hukum di Mapolres Dompu karena kasus curanmor.
“Di hadapan pemeriksa, DH (21) menjelaskan bahwa, dia mencuri satu unit mesin air di Mushola Al Bukhari. Barang curiannya itu ia bawa ke rumah MS (26) untuk dijual. MS (26) menerima nya serta menyanggupi untuk dijual,” jelas Hujaifah, Minggu (20/12).
Atas keterangan DH (21), Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel., memerintahkan Tim Puma untuk segera menindaklanjuti petunjuk dari DH (21).
“Hasil penggeledahan, tim menemukan tiga unit mesin air dan salah satunya mesin air Musholla Al-Bukhari. MS (26) dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (BE11)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.