
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Bima, Bimakini.- Lantaran mencuri, dua warga Desa Ragi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima digulung Polisi, Rabu (27/1), sekitar pukul 03.00 Wita, di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasubag Humas, AKP Hanafi mengungkapkan, adapun identitas kedua terduga pelaku. Yakni RA dan WN merupakan warga RT 03 RW 02 Desa Ragi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
“Selain diamankan terduga pelaku, anggota amankan Barang Bukti (BB) berupa 2 unit Sepeda motor Vario tanpa plat nomor dan potongan sapi terdiri dari 2 bagian,” ujar Hanafi.
Kronologis kejadian, sambungnya, terduga pelaku membawa potongan hewan curian ke TPH yang berlokasi di Dusun Bante Desa Tente dengan tujuan untuk di jual. Namun personil Polsek Woha yang saat itu sedang melakukan patroli rutin mencurigai potongan daging hewan yang dibawa oleh terduga pelaku tersebut merupakan hewan curian,” tuturnya.
Selanjutnya terduga pelaku dan BB dibawa ke Polsek Woha, setelah itu melakukan koordinasi dengan Kapolsek Belo karena terduga mengakui bahwa sapi tersebut dicuri di watasan Desa Ragi, sehingga terduga pelaku dan BB dibawa oleh Personil Belo untuk dilakukan penyelidikan atas pemilik sapi tersebut. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
