Bima, Bimakini.- Polsek Langgudu mengamankan terduga pelaku penganiayaan Senin malam 16 Januari 2023. Pelaku diamankan di RT 03 R 02 Dusun Nanga Mbolo Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Kapolsek Langgudu, IPTU Kodrad, mengamankan AR yang menganiaya Ismail di Desa Dumu saat menjenguk anaknya di rumah pelaku. Korban sudah bercerai dengan istrinya sekitar tiga bulan lalu.
“Istri korban merupakan adik kandung terduga pelaku. Istri dan anak korban tinggal bersama dengan terduga pelaku,” ujarnya, Kamis.
Saat bertemu dan duduk bersama anaknya yang berusia 9 tahun, korban Ismail memukul anaknya berkali – kali. Karena mendengar teriakan keponaannya, terduga pelaku AR menegur korban agar tidak memukul anaknya. “Namun tegurannya tidak didengarkan,” ujarnya.
Bahkan, kata Kapolsek, korban seolah menantang pelaku dan kembali memukul anaknya. Ar turun dari rumah sambil memegang parang dan langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali dan lengan kirinya.
Setelah membacok korban, terduga pelaku kembali ke rumah. Sedangkan korban tidak melakukan perlawanan dan langsung berjalan kaki ke Puskesmas Langgudu Timur.
Mendapat informasi dari masyarakat kapolsek bersama anggota langsung mendatangi TKP dan mengecek korban di Puskesmas. Orang tua terduga pelaku memberi info bahwa anaknya sudah menunggu untuk dijemput dan diamankan oleh Polsek. “Terduga pelaku dijemput disebuah kebun yang tidak jauh dari kediamannya,” terangnya.
Saat diamankan dan dimintai keterangan awal terduga pelaku mengakui semua perbuatannya dihadapan petugas. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.