Bima, Bimakini.- Sikap penolakan sejumlah kepala sekolah terhadap mutasi dan rotasi yang dilakukan Pemkab Bima beberapa hari lalu, ditanggapi dingin oleh Pemkab karena hal itu sudah sesuai dengan prosedur.
‘’Pada prinsipnya Pemkab siap menghadapi konsekuensi hukum apapun terkait dengan kebijakan rotasi dan mutasi karena itu sudah sesuai dengan prosedur,’’ Kata Kasubag Informarsi dan Pemberitaan Humas dan Protokol Setda Pemkab Bima, Yan Suryadin.
Dia menagaskan, mutasi tenaga fungsional kepala sekolah dan pengawas yang dilakukan Kamis, 29 September kemarin sudah prosedural, karena sampai saat ini kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional masih merupakan kewenangan Bupati.
Baca juga: Mantan Kepala SMAN 1 Bolo akan Gugat Mutasi Jilid 2
Baca juga: Kini Giliran Mantan Kepala SMKN 9 Lawan Kebijakan Bupati
Baca juga: Mutasi Jilid 2, Giliran Guru dan Kepala Sekolah, Ini Daftar Namanya
Baca juga: Duh, PLT. Kepala SMKN 9 yang Dilantik Bupati “Diusir”
Kata dia, kewenangan tersebut baru akan beralih ke gubernur, terhitung 1 Januari 2017 mendatang. “Yang pasti mutasi tersebut merupakan kebutuhan kelembagaan, karena ada sejumlah sekolah yang mengalami kekosongan kepala sekolah definitif dan harus segera diisi agar kinerja bidang pendidikan khususnya pendidikan menengah berjalan efektif,” ujarnya.
Tambah Suryadin, bila ada pihak yang melakukan gugatan, baik dilayangkan melalui pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) maupun lembaga lainnya seperti Ombudsman, Pemkab mempersilahkannya. ”Silakan saja, kami akan hadapi,” katanya. (BK.32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.