Bima, Bimakini.- Bagaimana reaksi mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima, Taufik Rusdi, terhadap status tersangka yang disematkan kepadanya? Saat dihubungi, Minggu (20/08/2017), dia menyatakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit sampan fiberglass itu ada sejumlah pihak lain yang bekerja dalam suatu sistem. Masih ada pimpinan, pelaksana, dan tim lainnya yang terlibat dalam pengadaan itu.
“Mengenai status ini, alhamdulillah musibah ini saya akan hadapi secara sabar dan shalat sebagai seorang beriman pada Allah,” ucapnya via WhatsApp.
Dikatakannya, sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum, akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Sebagai manusia biasa, kondisi ini tidaklah adil. Karena proses, mekanisme, dan terjadinya pengadaan barang apa saja tidaklah berdiri sendiri,” kritiknya.
Baca Juga: Mantan PPK jadi Tersangka Kasus Sampan Fiberglass
Dia mengelaim, kekuatan, kekuasaan, dan kebijakan dalam melaksanakan tugas tidak ada pada dirinya sendiri. Semua melalui mekanisme. Hierarki pemerintahan ada pada Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA).
Saat itu, hanya berposisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ada kontraktor sebagai pelaksana pengadaan. Ada pejabat pengadaan barang dan jasa. “Juga sebagai penentu kontraktor yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, ada Bendahara juru bayar dan ada tim PHO dan FHO,” bebernya.
Dia menegaskan, semua itu merupakan sistem. “Jadi dalam hal ini saya juga manusia yang punya tanggung jawab terhadap kebenaran. Sebagai pejabat juga bertanggung jawab terhadap kebenaran,” tegasnya.
Dia menegaskan tidak ada niat terlibat korupsi. Pihak yang menangani pengadaan adalah lima CV dan orang-orangnya jelas. “Saya hanya punya keyakinan bahwa Allah Subhanahu Wa Taala Mahasegala-segalanya dan tidak punya kekuatan lain untuk pendekatan terhadap persoalan ini,” ujarnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.