Bima, Bimakini.- Tes seleksi anggota PPK dan PPS yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, ditemukan ada pasangan suami istri. Hal ini perlu ditinjau kembali oleh penyelenggara.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH mengingatkan KPU agar selektif dan melihat kembali nama-nama yang lulus tahapan ini. “Di Desa Naru Kecamatan Sape dan Cenggu Belo, ada calon lulus seleksi administrasi dan tulis masih memiliki status hubungan suami isteri di kecamatan lain juga ditemukan bapak dan anak sebagai calon PKK,” ujarnya di Panwaslu Kabupaten Bima, Senin (06/11/2017).
Kata dia, jika mengacu UU Nomor 15 tahun 2011 dan UU Nomor 10 tahun 2016, itu tidak dibolehkan. “Kami tetap melakukan identifikasi untuk calon PPK dan PPS sampai pengumuman nantinya,” jelasnya.
Menurutnya, semestinya ini tidak terjadi, jika KPU benar-benar selektif. “Kejadian seperti ini sangat lucu dalam proses perekrutan anggota PPK dan PPS, KPU harus bisa melihat kondisi itu,” katanya.
Apalagi, kata dia, tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan. Apalagi jika ada yang terlibat dalam partai politik.
“Informasi itu harus dari masyarakat, sementara KPU tidak pernah memberikan peluang bagi warga untuk memberikan tanggapan setelah proses tahapan dilakukan,” jelasnya.
Dia kuatir proses perekrutan PPK dan PPS akan menuai masalah dikemudian hari. Untuk itu disarankannya untuk meneliti kembali nama-nama yang ada.
“Saya meminta KPU untuk melihat kembali nama-nama yang lulus jangan terburu karena jadwal ini bahaya kalau mereka tidak melihat nama-nama yang lulus,” jelasnya.
Menurutnya, ada indikasi pelanggaran dan kelalaian oleh KPU, namun sejauh ini belum melakukan pemaggilan. Pihaknya masih member kesempatan kepada KPU untuk mencermati kembali nama-nama calon PPK dan PPS.
“Kami akan menunggu sampai pada penetapan PPK dan PPS nanti, sebagai bentuk pencegahan kami hanya mengingatkan saja ke KPU,” ungkapnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.