Bima, Bimakini.- Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) kembali disegel, kali ini terjadi di Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Warga setempat, Rayon (43), memalang Kantor Desa setempat, Selasa (14/11/2017). Hal itu dipicu dugaan penggelapan sertifikat.
Kasus pemalangan Kantor Desa tersebut dipicu persoalan lama, yakni dugaan penggelapan seertifikat tanah pekarangan yang diduga melibatkan oknum aparatur Pemdes setempat.
Rayon mengaku, kasus tersebut terjadi sejak tahun 2015 lalu, pernah digugat mulai tingkat Pemdes hingga di Polsek Woha, tetapi belum ada penyelesaian hingga Kantor Desa dipalang.
“Hari ini (kemarin), hari kedua saya memalang kantor desa ini. Kemarin (Senin) dibuka, karena ada pertimbangan setelah negosiasi. Tidak ada penyelesaian, saya tutup kembali,” tuturnya.
Rayon meminta, aparat Kepolisian memroses oknum staf Desa inisial Jd, pemalangan Kantor Desa akan dibuka. “Tanah itu seharusnya bersertifikat atas nama Fatimah, kenapa dimasukkan nama orang lain. Pembuatan sertifikat atas nama orang lain sepihak oleh Jd (disebut nama jelas),” kesalnya.
Kepala Desa Keli, Kasman, membenarkan Kantor Desa Keli dipalang oleh warganya. Meski demikian, sudah instrusikan kepada bawahan agar tetap melayani masyarakat seperti hari biasa. “Tetapi kantor di rumah pribadi,” ucapnya.
Dia mengaku, telah berupaya mendekati Rayon agar membuka kembali Kantor Desa agar tidak mengganggu pelayanan administrasi desa, namun tidak diindahkan.
Kapolsek Woha, AKP Fandi AR, mengatakan penyegelan Kantor Desa Keli terkait masalah pekarangan warisan, antara Rayon dan istri Jd bernama Fatimah masih hubungan keluarga.
“Rayon mengkritik kinerja aparat desa yang membuatkan sertifikat itu. Segel Kantor Desa belum dibuka sembari masih menunggu hasil musyawarah dan mufakat,” ucapnya.(BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.