Kota Bima, Bimakini.- Dua pemuda, Jumat (11/5) siang diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota. Mereka diduga memiliki narkotika jenis sabu.
KBO Sat Res Narkoba Polres Bima Kota IPDA Budi SH membenarkan ada dua pemuda asal Kota Bima yang diamankan. Mereka adalah ND (28) dan AM (28). Dua pemuda tersebut merupakan warga Kelurahan Rabadompu Timur dan warga Lingkungan Oi Mbo Kelurahan Kumbe.
Lanjut Budi, di tangan ND ada beberapa barang bukti yang diamankan. Diantaranya, tiga buah bong, satu buah tas kecil, enam buah korek api gas dan satu unit handphone. Kemudian, dua buah tabung kaca dan satu bungkus plastik klip.
Sementara di tangan AM, diamankan barang bukti berupa, satu plastik klip transparan berisi 5 lembar plastik klip di duga isi sabu. Kemudian satu unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp 650 ribu.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah ND. Tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan, ND saat itu juga diamankan,” jelasnya, kemarin.
Diakui Budi, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima Kota. Dua pria tersebut sudah dilakukan tes urine.
“Mereka masih diamankan dan sudah dilakukan tes urine,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.