Dompu, Bimakini.com.- Keluarga Bunga (5), bukan nama sebenarnya, korban dugaan pencabulan mendatangi Polres Dompu, Selasa. Saat itu, pasangan Abdulah-Nur, warga dusun Mamboa Desa Hu’u Kecamatan Hu’u itu hadir bersama Bunga. Mereka melaporkan dugaan perbuatan oknum H, warga sekampungnya itu.
“Kita ingin laporkan atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh H,” ujar Abdullah di Dompu, kemarin.
Katanya, Bunga menjadi korban pelecehan seksual, demikian juga tiga bocah lainnya. Yakni Delima (5), Mawar (7), dan Indah (5)—bukan nama sebenarnya. Perbuatan pria beristri dan memiliki empat anak itu diduga bukan pertamakali, namun kerap dilakukannya hingga tertangkap. “Ini yang kedua kalinya kita laporkan kasus ini,” ujarnya.
Diceritakannya, Bunga itu pernah diikat tangannya pada pondok di sawah, namun cepat diketahui oleh warga. Tiga bocah lainnya juga bernasib sama, tetapi tidak berani melaporkannya ke Kepolisian.
Ibu Bunga, Nur, menceritakan perbuatan itu terungkap dari pengakui anaknya. Ketika buang air kecil merasakan sakit di kemaluannya. Setelah didesak baru mengakui dicoba diperkosa oleh pria itu. “Dulu rumahnya hampir saja dibakar massa,” ujar Nur di Polres Dompu.
Kanit PPA, Bripka Ismi, mengakui tengah memeriksa para korban dan orangtuanya. Pasal yang dikenakan pada H yakni pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU Perlindunan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kami tengah memeriksa korban,” ujarnya. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.