Kota Bima, Bimakini.- Tiga orang diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota dalam kasus jambret. Ketiganya adalah pelaku jambret dan penadah. Dua diantaranya ayah dan anak yang berperan sebagai penjambret dan penjual hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, menjelaskan, kejadian jembret di Jalan Lintas Bima –Sumbawa, Lingkungan Wadumbolo, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima,Jumat (7/1/2022). Pelaku ditangkap di kos-kosannya di Kelurahan Rabangodu Utara. Sementara penadah diamankan di Desa Renda Dusun Coo Dompo, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Pelaku jambret sendiri adalah DAR (39), warga Desa Renda. Sedangkan penadah, R (16), anak pelaku jambret. R sendiri pernah dihukum dalam kasus perampasan sepeda motor.
Penadah lainnya, LAN (38) warga Dusun Telaga Renda, Desa Renda. Dari tangan pelaku dan penadah diamankan satu Handphone.
Dijelaskannya, awalnya terjadi penjambretan di Lingkungan Wadumbolo. DAR merampas HP korban saat melintas menggunakan motor.
Tim Puma yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung mendatangi kamar kosnya. Saat pelaku melihat kedatangan Tim, berusaha kabur, namun berhasil ditangkap.
“Hasil interogasi terhadap pelaku terkait keberadaan barang bukti hasil jambret, telah dijual di Dusun Coo Dompo Desa Renda,” ujarnya, Ahad (9/1/2022).
Sesampainnya di Desa Renda, mengamankan R. R mengaku disuruh menjual HP itu oleh DAR, ayahnya kepada LAN seharga Rp 1,2 juta. Ketiganya pun dibawa ke Mapolres Bima Kota. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.