Kota Bima, Bimakini.- Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, menangkap tiga terduga pelaku jambret, Sabtu (15/1/2022). Pelaku adalah AM (21), pemuda penangguran warga Desa Roi Kecamatan Belo, Kabupten Bima. AW (19), warga Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. IW (21), mahasiswa warga Dusun Sukamaju, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Korbannya adalah Nurul seorang pelajar, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima. Handphone korban dijambret oleh para pelaku.
Kapolsek Rasanae Barat melalui Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, IPTU Budi Rohadi, SH, menjelaskan, awalnya korban bersama rekannya Eros duduk di pinggir pantai. Tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU warna Hitam tanpa plat nnomor.
“Setelah itu satu orang turun dari sepeda motor langsung menodong korban dengan menggunakan parang sambil mengatakan agar menyerahkan HP,” ujarnya, Ahad (16/1/2022).
Korban menyerahkan HP karena takut akan dibacok. Dua orang tersebut langsung pergi dengan menggunakan motor.
Mendapat laporan dari korban, kata dia, aparat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya pelaku yang hendak menjual handphone hasil pencurian. Selanjutnya tim mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku. Mereka menempati sebuah Kos-kosan di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
“Tim langsung bergegas mendatangi Kos kosan tersebut, untuk mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Lanjutnya, saat tim sampai ke kos-kosan tersebut, terlebih dulu menangkap AG. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya dimankan YM dan AM yang tidak jauh dari Kos-kosan AG.
Dan dari hasil introgasi, tim mengantongi informasi terkait keberadaan Barang Bukti HP yang telah dijual oleh pelaku. HP dijual disalah satu warga Kelurahan Sarae dan mendapatkan barang bukti. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.