Bandung, Bimakini.- Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama dan penistaan simbol negara.
“Hasil gelar perkara ini seluruhnya sudah masuk unsur, alat bukti sudah terpenuhi dan penetapan terhadap Rizieq Syihab dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat menggelar konperensi pers di Mapolda Jabar, Senin, 30 Januari 2017, seperti dikutip Tempo.co.
Masih tulis Tempo.co, Yusri menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, penyidik menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi. “Dalam waktu dekat ini kita akan kumpulkan bukti-bukti lain kalau diperlukan lagi dari tim penyidik,” kata dia.
Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Soekarno dan Pancasila. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Tuduhan penghinaan itu dilakukan Rizieq saat ia berceramah di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011.
Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, mengatakan bakal mempelajari dasar hukum yang digunakan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Rizieq jadi tersangka kasus pencemaran nama dan penistaan simbol negara. Rizieq didorong mengajukan praperadilan atas penetapan ini. Kapita menyebutkan bahwa kliennya dalam posisi meneliti.
“Kami akan pelajari latar belakang dan dasar hukum untuk penetapan tersebut. Kalau kuasa diberikan ke saya, saya menyarankan untuk praperadilan,” kata Kapitra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 30 Januari 2017 seperti dikutip Tempo.co.
Bisa jadi karena alasan inilah, sebingga Habib Rizieq yang diumumkan akan hadiri Tabligh Akbar di Bima, tidak jadi hadir.
Baca juga: Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar, Habib Rizieq Urung Datang. (*/BK.27)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.