Bima, Bimakini.com.- Tim Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota saat ini tengah memburu Herman. Pria itu diduga ikut menikmati fee rehabilitasi empat sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Ditemui di kantor setempat, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T Putra, mengungkapkan, dalam kasus korupsi yang bersumber dari dana APBN senilai Rp1,2 miliar tahun 2012. Kasus itu telah menyeret empat Kepala Sekolah dan guru SD di Bolo, Rusdi.
Rusdi langsung ditahan di Polres Bima Kota setelah diperiksa selama delapan jam. “Sementara kami tengah memburu tersangka lain, yakni Herman,” bebernya, Sabtu (18/4/2015).
Katanya, Herman telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu. Untuk itu, kini memburu Herman agar dapat memberikan keterangan terhadap dugaan keterlibatannya dalam menikmati fee dari proyek tersebut. “Herman semestinya diperiksa bersamaan dengan Rusdi sebagai tersangka,” ujarnya.
Namun, belakangan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Herman untuk diperiksa lebih lanjut. Rupanya, Herman tidak kooperatif sehingga Tim Buru Sergap telah memburu tersangka. “Kalau dalam waktu 1×24 jam tidak memenuhi panggilan, kami akan tetapkan Herman sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Apakah ada tersangka lain lagi dalam kasus ini? Kasat mengaku, untuk hal itu masih mendalaminya. “Kami fokus dulu untuk memburu tersangka,” tambahnya. (acie)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.