Dompu, Bimakini.- Deputi Pencegahan Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tribudi Rahmat, menyorot hubungan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dan DPRD setempat saat pembahasan APBD. Padahal, sebagai mitra kerja, dua lembaga ini harus tetap berkomitmen.
Dia menilai, kondisi ketidakkondusifan itu terjadi setiap tahun. “Saya tidak tahu kenapa ini bisa terjadi,” kata Tribudi saat acara Rencana Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tim Kordinasi dan Supervisi (Kasopgrah) KPK di Pendopo Bupati, Rabu (19/07/2017).
Padahal, katanya, dalam PP 16/ 2010 Pokir Dewan harus disampaikan lima bulan sebelum APBD disahkan. Semua legislator memahami hal itu, tetapi praktiknya justru tidak dilakukan pada saat KUA PPS dan pembahasan. Tetapi justru tiba-tiba masuk hal baru dan di luar pembahasan.
Oleh karena itu, dia berharap agar praktik seperti itu tidak terjadi lagi. Hal inilah juga menjadi tujuan dari pencegahan itu dan proses penganggarannya dilakukan secara transparan dan mampu mencakup terdokumentasinya Musrenbang, sehingga DPRD dan SKPD harus mengacu pada RPJMD yang terintregasi dengan anggaran.
“Saya berharap pemerintah provinsi dan daerah tidak basa-basi memberantas korupsi,” harapnya.
Sekda Dompu, H Agus Bukhari, mengatakan acara silaturahmi dan advokasi KPK ini sebagai paparan tentang program aksi pemberantasan korupsi agar Pemerintah Daerah secara preventif sejak awal bisa menjaga timbulnya kerugian dan korupsi mulai dari perencanaan. “Pemaparan pihak KPK ini diharapkan bisa jadi acuan bagi pemerintah,” katanya.
Acara itu dihadiri SKPD yang memiliki tugas strategis, seperti Bappeda dan Litbang, Inspektorat, BPMPD, Dinas Dikpora, dan Disdukcapil. Berbagai permasalahan pun dibahas dalam acara Advokasi KPK dan Pemerintah Kabupaten Dompu itu. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.