Bima, Bimakini.com.- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bima Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi, Dede Alamsyah, S.IK, mengaku penangkapan terhadap A. Rafik (36) yang diduga menembak Irwan, warga Roi, sudah dilakukan sesuai aturan dan prosedur hukum. Tidak mungkin Kepolisian langsung menangkap tanpa alat bukti.
“Polri dalam rangka penegakan hukum melalui penyelidikan dan mekanisme, kita tidak sembarangan tangkap, tetapi harus melalui aturan,” tegas Dede usai pertemuan dengan warga Roka di Mapolres Bima Kabupaten, Selasa (9/10) siang.
Penangkapan Rafik, katanya, berdasarkan keterangan empat saksi dan bentuk tindaklanjut laporan yang diterima. Kepolisian telah memiliki alat bukti, yakni peluru yang bersarang di tubuh korban yang digunakan pelaku. Senjata api rakitan yang digunakan Rafik saat ini masih diselidiki.
“Kami telah menjelaskan hal itu kepada warga dan alhamdulillah mereka bisa mengerti,” ujarnya.
Dia membenarkan penangkapan Rafik dilakukan Senin malam di Desa Renda. Pemuda itu diakui asli warga Desa Roka, tetapi beristri orang Renda sehingga penangkapan dilakukan di Renda.
Saat ini, pihak Kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti sementara. Kelengkapan alat bukti pendukung lainnya masih terus didalami dan dikumpulkan penyidik.
Dijelaskannya, hingga kini pihak Kepolisian dibantu Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Pamong Praja masih menjaga wilayah perbatasan kedua desa hingga kondisi kembali kondusif. Secara umum, aktivitas warga kedua desa sudah kembali normal. Meski begitu, untuk memastikan keamanan warga, aparat selalu mendampingi warga sekitar wilayah desa seperti yang beraktivitas ke persawahan dan siswa yang menuju sekolah.
“InsyaAllah saat ini kita sedang rencanakan pembangunan Polsek pembantu di wilayah perbatasan dan tahun 2013 akan kita realisasikan,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.