Bima, Bimakini.com.- Ada yang menarik saat Seminar Pendidikan menyongsong penerapan Kurikulum 2013 yang diadakan oleh Pengurus Karang Taruna Madapangga, Sabtu (8/6) di aula SMAN 1 Madapangga. Sejumlah guru mencurahkan perasaan hatinya (curhat) tentang perilaku oknum mengaku wartawan yang kerap dianggap melampaui batas. Mereka terlibat tindakan “pemerasan”.
Para guru ini menyampaikan hal itu kepada anggota Majlis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Sofiyan Asy’ari, yang hadir sebagai pembicara.
“Di sekolah saya, ada oknum wartawan yang ketika diberikan uang 50 ribu rupiah, menolak. Tapi, meminta 100 ribu, oleh Kepala Sekolah tetap memberikan 50 ribu. Bagaimana dengan sikap seperti ini,” curhat seorang guru.
Pengalaman serupa, rupanya juga disampaikan guru lainnya. Mereka mengaku tidak mengetahui bagaimana cara berhadapan dengan oknum wartawan seperti itu.
Sofiyan menjelaskan, apa yang dilakukan oleh oknum wartawan seperti itu tidak dapat dibenarkan. Meminta agar pihak sekolah tidak lagi meladeni oknum yang bersikap seperti itu. “Jika ada yang perilakunya di luar Kode Etik Jurnalistik, maka tidak dapat disebut sebagai wartawan. Karena jika benar mengaku wartawan, tidak akan melakukan hal itu,” ujarnya.
Jurnalis, kata Sofiyan, seperrti halnya guru dituntut bersikap profesional. Jurnalis profesional salahsatunya harus melaksanakan etika jurnalis, tidak boleh memanfaatkan profesi untuk melakukan berbagai tindakan kejahatan.
“Memeras itu sudah termasuk tindakan kejahatan, itu pidana. Silakan dilaporkan ke Kepolisian, karena tidak ada Undang-Undang yang melegalkan oknum mengaku wartawan melakukan pidana pemerasan,” tegasnya.
Sofiyan juga mengaku banyak menerima informasi di wilayah kecamatan tentang perilaku oknum seperti itu. Bahkan, ada Kepala Sekolah yang harus mengeluarkan uang hingga jutaan, karena meladeni ancaman oknum mengakungaku wartawan.
“Silakan buka di internet, bagaimana Kode Etik Jurnalistik, etika seorang wartawan. Silakan ditegur, jika keluar dari koridor etika jurnalis,” ujarnya.
Dikatakannya, pada beberapa daerah oknum seperti itu diproses pihak Kepolisian, karena memeras korban. Meminta kepada semua pihak agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku-ngaku wartawan.
“Kartu bertuliskan pers situ gampang dibuat, itu bisa saja menjadi modus untuk melakukan kejahatan,” katanya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.