Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Ketua DPC PBR Dilaporkan ke Polres

Kota Bima, Bimakini.com.- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi (PBR) Kota Bima, Akhmad Gani, SH, dilaporkan tim pemenang pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Bima, dr. H. Sucipto-Drs. H. Junaidin, MM (Sujud) ke Polres Bima Kota. Laporan itu terkait  dugaan penipuan terhadap pasangan itu.

Anggota koalisi pasangan Sujud, Anwar Arman, SE, mengatakan Akhmad diduga telah mengalihkan partainya untuk mendukung pasangan calon lain, setelah berkoalisi menjadi salahsatu kendaraan politik pasangan Sujud pada Pemilukada Kota Bima lalu. Kesepakatan itu tidak hanya dibuat secara tertulis, namun pasangan Sujud telah membayar biaya kompesasi pada PBR sebesar Rp200 juta lebih.

“Pembayaran itu dilakukan langsung oleh dokter Haji Sucipto pada Ahmad Gani, SH, Ketua DPC PBR Kota Bima,” terang Anwar, Selasa (18/6) di DPRD Kota Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dijelaskannya, awalnya terdapat tiga partai yang menjadi kendaraan pasangan Sujud, yakni PKS, Hanura, dan PBR. Tetapi, di tengah jalan PBR keluar dari koalisi dan mengarahkan dukungan pada pasangan calon lain. Terpaksa pasangan Sujud mencari partai lain untuk memenuhi syarat dukungan pencalonan.

Diakuinya, setelah PBR “membelot”, tim pemenang pasangan Sujud sempat kebingungan mencari partai pendukung lain untuk berkoalisi. Akhirnya direkrut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi bagian dari kendaraan politik.

“Seandainya PBR tidak keluar dari komitmen, kami tidak akan dipusingkan mencari partai lain untuk memenuhi syarat pencalonan itu,” katanya.

Diduganya, pengalihan dukungan itu dipengaruhi ikatan PBR dengan PAN, yang diakui secara nasional kedua partai tersebut telah bergabung. “Pada Pemilukada Kota Bima lalu, kader PAN juga tampil sebagai kandidat calon, sehingga memengaruhi sikap PBR,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Padahal, lanjut Anwar, pada awal rapat koalisi dan penyusunan rencana pemenangan paket Sujud lalu, Ketua PBR juga ikut terlibat. Bahkan, untuk semua hal yang berkaitan dengan Pemilukada, pihaknya selalu berkoordinasi dengan mereka. “Jadi tidak ada alasan bagi PBR keluar dari komitmen itu,” tandasnya.

Seharusnya, kata Anwar, apabila proses koalisi itu gagal, maka PBR mesti mengembalikan sejumlah biaya kompensasi itu kepada pasangan Sujud secara sukarela. Namun, yang terjadi sekarang malah PBR terkesan lepas tanggungjawab dan tidak mau mengembalikan uang itu. “Karena itu, kami terpaksa mengambil jalur hukum, dengan melaporkan ke Kepolisian dengan tuntutan penipuan,” katanya.

Diakuinya, karena masalah itu sudah diserahkan pada ranah hukum, maka sepenuhnya diserahkan pada keputusan hukum “Setelah sampai di Pengadilan nanti, maka akan diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Jadi kita hormati saja berlangsungnya proses hukum,” paparnya.

Bagaimana reaksi Ketua DPC BPR Kota Bima, Akhmad Gani, SH?. Dikatakannya, pada Pemilukada Kota Bima waktu lalu, PBR mengarahkan dukungannya pada pasangan calon lain dan bukan pada Sujud. Pengalihan dukungan itu terpaksa dilakukan, karena PBR dinilai sudah tidak dibutuhkan oleh pasangan Sujud. Terbukti sejak awal kesepakatan koalisi itu tim dari pasangan Sujud tidak pernah berkoordinasi dengan PBR.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Bukan kita yang meninggalkan mereka, tetapi Sujud yang meninggalkan PBR,” katanya dihubungi melalui telepon seluler.

Padahal, untuk mengarahkan dukungan itu pihaknya telah berbuat banyak, hingga beberapakali pulang-pergi ke Jakarta hanya untuk mengurus koalisi memenangkan pasangan Sujud menjadi Wali dan Wakil Wali Kota Bima. Namun, keberadaan PBR tidak dianggap dianggap dalam koalisi.

“Kami sudah menunggu koordinasi lanjutan dari Sujud, namun tidak ada. Bahkan, kami tidak pernah dikontak. Dengan alasan itu, maka PBR mengalihkan dukungannya pada pasangan lain,” ujarnya.

Akhmad juga mengaku, telah menerima sejumlah uang dari Sucipto sebagai biaya kompensasi partai dalam memberikan dukungan itu. Namun, diakuinya, itu bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan lembaga partai. “Jadi untuk mengembalikan uang itu harus, melalui rapat partai,” terang Ahmad yang juga anggota DPRD Kota Bima ini.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Saat disinggung masalah tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian, Akhmad menyilakannya karena itu merupakan hak orang selaku warga negara. “Kita tunggu aja hasil proses hukum,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota, AKP Agus Dwi Ananto, SH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan itu. Hanya saja, saat ini sedang dipertajam oleh pihak kepolisian dalam proses penyidikan dan penyelidikan.

Hingga kini, pihaknya telah memanggil lima saksi, termasuk Sicipto. “Saat ini kasunya sedang diproses,” katanya.

Apakah oknum Ketua DPC PBR Kota Bima sudah dipanggil, Agus mengaku, hingga saat ini belum karena masih menunggu izin dari Gubernur NTB. “Kami sudah melayangkan surat permohonan ijin pemeriksaan itu, mudah-mudahan pekan depan ijin itu sudah terbit, sehingga kita dapat memanggil Akhmad Gani itu,” ujarnya. (BE.20)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Asisten Indeks Tata Kelola (ITK) Kinerja Polri menggelar rapat di aula Mapolres Bima Kota, Selasa (21/3/17) hingga Rabu (22/3/27). Rapat...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Musyawarah Cabang (Muscab) Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bima kembali mengukuhkan Ir Rajiman H Idrus, MSi, secara...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.-  Dua pemuda yang diduga terlibat kasus penjambretan terhadap Suryani, SPd, telah dibawa ke Mapolres Bima. Mereka tiba  Jumat (05/08/2016) dinihari sekitar pukul...

Hukum & Kriminal

Bima, bimakini.com.- Dua anggota  Polres Bima Kabupaten diperiksa Propam, karena lalai menjaga tahanan Syukri (29).  Mereka  akan diberikan sanksi disiplin anggota, karena ceroboh saat...

Jalan-jalan

Tulisan ini merupakan bagian awal dari kisah yang lebih panjang tentang perjalanan Syahrir Idris menjelajah desa dan kota, pedalaman, dan pesisir Amerika. Selain itu, bunga...