Bima, Bimakini.com.- Pelaksanaan tahapan tender proyek timbunan lapangan Desa Nipa Kecamatan Ambalawi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima menuai sorotan. Proses tender diduga tidak sesuai prosedur karena memenangkan rekanan yang bukan peserta. Lho kok bisa?
Peserta tender, Angga, kepada Bimakini.com Selasa (11/6) mengaku tahapan tender tersebut dimulai pada 3 Mei lalu dan diikuti enam peserta, termasuk CV Waliyyu, yang dikelolanya. Pelaksanaan tender dilakukan dengan sistem online, sehingga semua dokumen penawaran di-upload masing-masing sesuai jadwal yakni 8 hingga 11 Mei. Saat itu mengajukan penawaran tender sebesar Rp500 juta dari Rincian Anggaran Belanja (RAB) Rp900 juta yang dibuat panitia untuk satu item pengerjaan timbunan lapangan Nipa. Di antara enam peserta, hanya dirinya yang mengajukan penawaran paling rendah.
“Menurut saya penawaran itu sudah sangat rasional, karena telah matang menghitung semua biaya proyek yang akan dikeluarkan tidak sampai 900 juta,” jelasnya di Kelurahan Penatoi.
Meski tidak terlalu menyoal besaran penawaran tersebut, tetapi anehnya ketika jadwal pengumuman pemenang tender tiba yakni 30 Mei lalu, justru yang menjadi pemenang CV Fajar Indah, yang diidentifikasi bukan peserta. Belakangan, panitia menyadari kekeliruannya dan segera memerbaiki pemenang menjadi CV Satria Jaya Utama.
Hanya saja, lanjutnya, perbaikan itu kembali menuai masalah karena dilakukan tidak pada tahapannya. Semestinya masa perbaikan dilakukan pada masa sanggahan yakni 31 Mei. Namun, yang terjadi, perbaikan dilakukan panitia dengan mengabaikan jadwal tersebut. “Seharusnya hal itu kan tidak boleh, karena setelah pemenang diketahui dilanjutkan dengan kontrak kerja,” ujarnya.
Dia menilaia, persoalan itu muncul karena panitia tender tidak profesional sehingga peserta lainnya dirugikan. Untuk itu, dia berharap panitia segera mengevaluasi kembali proses pelaksanaan tender tersebut dan mendesak diulang. Jika tidak, pihaknya akan membawa persoalan itu ke ranah hukum karena tahapan tender tidak sesuai prosedur.
Panitia Tender melalui Kepala Bidang Perumahan dan Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Bima, Aris Munandar, ST, yang dikonfirmasi mengakui memang telah terjadi kesalahan pada pengumuman pemenang tender. Namun, kesalahan tersebut telah diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kesalahan itu, diakuinya, murni karena kekeliruan pengetikan (human error) dan sangat mungkin terjadi. Perbaikan kesalahan itu telah dilakukan secara terbuka setelah panitia menyadari ada yang salah. Adapun mengenai klarifikasi terhadap sanggahan peserta tender akan disampaikan panitia apabila dianggap perlu.
“Rasa puas dan tidak puas itu tetap akan ada, karena tidak mungkin semuanya bisa kita puaskan. Apalagi hanya satu pemenang yang ditetapkan sehingga sangat mungkin yang kalah merasa tidak puas,” jelasnya di Dinas PU.
Mengenai rencana peserta ingin membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, Aris enggan berkomentar karena tidak ingin berpolemik dan saling melempar opini. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.