Bima, Bimeks.com.- Kasus dugaan korupsi kebun kopi Tambora milik Pemerintah Kabupaten Bima, menyerat mantan penjaganya menjadi tersangka. Penetapan tersangka, Suparno oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Meski dijadikan tersangka, pria yang mengelaim berjasa pada pengelolaan kebun kopi peninggalan Belanda tersebut tidak ditahan.
Kejari Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Yoga Sukmana, SH, mengatakan penetapan tersangka itu setelah pemeriksaan selama dua hari. “Setelah Syafrudin, kali ini Suparno yang ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Penahanan terhadap keduanya akan dilakukan setelah berkas naik ketahap kedua. “Tersangka memang tidak ditahan, tunggu berkas naik tahap kedua,” pungkasnya.
Mengenai dugaan adanya pejabat yang akan diperiksa lagi? Yoga enggan menanggapinya. “Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” sarannya. (BK.31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.