Kota Bima, Bimakini.- Ini komitmen yang disampaikan oleh Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin, menjadikan Kota Bima bebas pungli. Sejumlah potensi penyimpangan, seperti pemotongan atau pungutan akan dibidik.
Menteri Dalam Negeri menginstruksikan melalui peraturan Nomor: 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Untuk itu, Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin dan Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman H Abidin, Selasa (2/11/2016) di aula Pemkot Bima memberikan arahan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tujuannya meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan pada lingkungan kerja masing-masing.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Inspektorat akan melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungutan liar.
Qurais mengatakan lingkungan kegiatan yang perlu mendapatkan pengawasan khusus antara lain area perizinan. Diantaranya penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), penerbitan izin gangguan, penerbitan izin trayek, penerbitan izin pertambangan, penerbitan izin perhubungan darat, perhubungan laut dan perhubungan udara, rekomendasi tindak sengketa tanah, serta penerbitan izin usaha.
Selain perizinan, Pemkot juga akan fokus pada dana hibah dan bantuan sosial. Bidang kepegawaian, seperti mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan, pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan, serta pegawai tidak tetap, tidak luput jadi bidikan.
Pada pertemuan itu juga, dibahas mengenai bidang pendidikan, seperti pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang makan guru. Hal ini dianggap rawan pemotongan.
“Inspektorat harus melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli, khususnya pada bidang-bidang yang menjadi penekanan dalam Instruksi Mendagri serta kegiatan lain yang mempunyai risiko penyimpangan,” ingat Qurais. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.