Kota Bima, Bimakini.- Masalah penimbunan di kawasan Ama Hami kembali dibahas, Selasa (13/12/2016) DPRD Kota Bima bersama perwakilan warga Dara, BPN, Lurah Dara dan Lurah Paruga. Semua sepakat persoalan itu dibahas lebih lanjut lintas komisi.
Selain itu, pembahasan difokuskan pada lahan yang diklaim oleh sekelompok warga dan penimbunan untuk pembuatan jalan. Alasannya, karena Komisi III terbatas kewenangannya pada masalah infrastruktur.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Syamsurih, mengatakan banyak hal yang perlu ditelusuri dan membutuhkan pembahasan lintas komisi. Baik menyangkut asset, laut, lingkungan dan keuangan.
Hal itu juga, kata Syamsurih sudah disampaikannya pada pimpinan, agar dibahas lintas komisi. “Saya laporkan ke pimpinan dewan, usulkan dilaksanakan rapat lintas komisi, ada beberapa elemen diundang, pajak pratama dan instasi vertikal lain, termasuk mantan pejabatnya,” ujar duta PAN ini.
Herman, perwakilan warga Dara menyetujui usulan tersebut, karena menyangkut berbagai aspek. Juga setuju tidak lagi menyinggung masalah lahan pasar Ama Hami, namun penimbunan oleh sekelompok warga dan pembuatan jalan.
Warga juga akan mengajukan class action agar ada kejelasan hukum. Apalagi ada warga di luar Kelurahan Dara mengelaim memiliki laut di kawasan Ama Hami.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bima, H Armansyah juga menyetujui pembahasan itu lintas komisi. Apalagi masalah aset dan administrasi bukan kewenangan Komisi III. “Saya sepakat agar ini semua jelas nantinya,” tegas Armansyah. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.