Kota Bima, Bimakini.- Pihak kepolisian mengelaim tidak mengetahui jika oknum Anggota DPRD Kota Bima, Slv sudah dites urine, seperti dinyatakan pengacara, Taufik Ffirmanto, SH, MH. Tes urine hanya dilakukan pada anggota polisi Brigadir Ewn yang dinyatakan positif mengggunakan narkoba.
KBO Reskrim Polres Bima Kota, IPDA AH Wongso juga mengaku tidak ada berkas yang masuk terkait dengan hasil tes urine Slv, seperti dinyatakan pengacaranya. Juga tidak ada anggota polisi yang menyaksikan dilakukannya tes urine. “Silahkan tanyakan ke Sat Narkoba,” sarannya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPDA Jamaludin juga mengaku tidak mengetahui soal tes urine Slv, seperti dinyatakn pengacaranya lewat media. “Kami tidak tahu soal tes urine,” ujarnya.
Jika pun akan melakukan tes urine terhadap Slv, kata dia, akan berkoordinasi dengan BBNK Bima.
Baca Juga: Ini Bantahan Slv Soal Tudingan Selingkuh
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, AKBP H Ahmad, SH mengatakan tes urine yang dilakukan di RSUD Bima, Senin (11/4/2014) dilakukan terhadap Brigadir Ewn. Saat itu didampingi Kasi Propam Polres Bima Kota, Aiptu Saidin, SH dan Wakapolres Bima Kota, Kompol I Made Wiranata Ady Sanjaya dan hasilnya positif.
Meskipun dinyatakan positiff, kata dia, perlu ada asesmen, jangan sampai terduga mengosumsi obat lainnya. Namun, pihaknya tidak bisa mengintervensi proses yang berlangsung dikepolisian.
Dijelaskannya, di Indonesia ada sekitar 60 zat kalori obat terlarang. Untuk itu, pihaknya belum bisa menyatakan Brigadir Ewn menggunakan Narkoba.
“Intinya kami tidak bisa intervensi, biarkan kepolisian yang melakukan prosesnya seperti apa,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengacara Slv, Taufik Firmanto, SH, MH menyatakan kliennya sudah dites urine dan dinyatakan negatif Narkoba. Bahkan kepada Bimakini.com, menunjukkan bukti hasil tes urine tersebut. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.