Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Illegal Loging Marak di Langgudu, Pemerintah di Mana?

Kayu yang diduga hasil illegal loging.

Bima, Bimakini.- Pembabatan hutan secara ilegal (illegal logging) dinilai makin marak terjadi di wilayah Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Parahnya lagi, kayu menumpuk di halaman kosong milik warga di Desa Waduruka kecamatan setempat.

Lalu bagaimana? Syaifullah, warga Waduruka, mengelaim pelaku illegal logging masih bebas beraksi, bahkan mengambil kayu  dalam hutan tutupan negara. Padahal, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menerbitkan Perda tentang pengawasan hutan.

“Pembabatan dan penebangan hutan lindung sudah merambat  pada  tiga desa, yakni  Waduruka, Pusu, dan Karampi,” jelasnya melalui WhatsApp,  Senin (03/07).

Dia menilai, pembabatan hutan sudah terang-terangan, tidak ada pengawasan dari aparat atau Pemda untuk menindak desa dan kecamatan terkait pengamanan hutan lindung. Bahkan, terkesan  dibiarkan.

“Kami menduga pelaku illegal logging bekerja sama dengan aparat Pol PP dan oknum Polisi,”  duganya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Alasannya, kata dia,  meskipun mereka  tertangkap,  tetapi selalu dilepas setelah ada ‘deal tertentu’ karena tidak pernah diproses hukum. Warga menuntut Bupati dan Wakil Bupati Bima  agar berperan aktif dalam penegakan hukum, khususnya kasus pembalakan kayu sonokeling di wilayah hutan lindung Waduruka, Pusu, dan Karampi.

“Wakil Bupati Bima sebagai putra Langgudu tidak pernah bersikap terhadap kerusakan lingkungan di tanah kelahirannya,” nilainya.

Warga Kecamatan Langgudu, Muhaimin, menyatakan hal yang sama. Dia menuding Pemda  sengaja membiarkan hutan tutupan negara hancur melalui ulah pelaku pembabatan hutan. Sebab imbauan selama ini tidak pernah dilaksanakan serius untuk memberikan pelajaran bagi mereka.

“Kayu di Waduruka sudah menumpuk dam ada merek dikasih tanda. Tumpukan kayu itu siap dikeluarkan tanpa pengawalan aparat,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Menurutnya,  dugaan permainan oknum aparat sudah tidak asing lagi di mata masyarakat Langgudu. Kayu yang sudah jelas dari hutan tutupan negara yang disita, mengapa bisa dilepas kembali.

“Kami minta izin pengelolaan dan pemasaran kayu oleh pengusaha harus dievaluasi kembali, kalau mau penegakkan hukum,”  ujarnya. (BK34)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging, pada Rabu (06/03/24) siang lalu. Polisi pun langsung menetapkankan dua...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Satuan Reskrim Polres Bima, Polda NTB, berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging yang berlangsung dalam Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforompu RTK...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Gegara menebang pohon jati di dalam kawasan hutan, tepatnya di So Baru Pareka wilayah Desa laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Mesin gergaji...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Tambora Kabupaten Bima mengamankan satu unit mobil truck yang memuat kayu ilegal karena tanpa disertai dokumen lengkap....

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Sebanyak dua unit Mobil Truk diduga memuat kayu illegal, jenis Raju mas/Klanggo diamankan petugas Polsek Kempo. Kendaraan itu diamankan saat melintas di...