Bima, Bimakini.- Pembabatan hutan secara ilegal (illegal logging) dinilai makin marak terjadi di wilayah Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Parahnya lagi, kayu menumpuk di halaman kosong milik warga di Desa Waduruka kecamatan setempat.
Lalu bagaimana? Syaifullah, warga Waduruka, mengelaim pelaku illegal logging masih bebas beraksi, bahkan mengambil kayu dalam hutan tutupan negara. Padahal, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menerbitkan Perda tentang pengawasan hutan.
“Pembabatan dan penebangan hutan lindung sudah merambat pada tiga desa, yakni Waduruka, Pusu, dan Karampi,” jelasnya melalui WhatsApp, Senin (03/07).
Dia menilai, pembabatan hutan sudah terang-terangan, tidak ada pengawasan dari aparat atau Pemda untuk menindak desa dan kecamatan terkait pengamanan hutan lindung. Bahkan, terkesan dibiarkan.
“Kami menduga pelaku illegal logging bekerja sama dengan aparat Pol PP dan oknum Polisi,” duganya.
Alasannya, kata dia, meskipun mereka tertangkap, tetapi selalu dilepas setelah ada ‘deal tertentu’ karena tidak pernah diproses hukum. Warga menuntut Bupati dan Wakil Bupati Bima agar berperan aktif dalam penegakan hukum, khususnya kasus pembalakan kayu sonokeling di wilayah hutan lindung Waduruka, Pusu, dan Karampi.
“Wakil Bupati Bima sebagai putra Langgudu tidak pernah bersikap terhadap kerusakan lingkungan di tanah kelahirannya,” nilainya.
Warga Kecamatan Langgudu, Muhaimin, menyatakan hal yang sama. Dia menuding Pemda sengaja membiarkan hutan tutupan negara hancur melalui ulah pelaku pembabatan hutan. Sebab imbauan selama ini tidak pernah dilaksanakan serius untuk memberikan pelajaran bagi mereka.
“Kayu di Waduruka sudah menumpuk dam ada merek dikasih tanda. Tumpukan kayu itu siap dikeluarkan tanpa pengawalan aparat,” jelasnya.
Menurutnya, dugaan permainan oknum aparat sudah tidak asing lagi di mata masyarakat Langgudu. Kayu yang sudah jelas dari hutan tutupan negara yang disita, mengapa bisa dilepas kembali.
“Kami minta izin pengelolaan dan pemasaran kayu oleh pengusaha harus dievaluasi kembali, kalau mau penegakkan hukum,” ujarnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.