
Papan Informasi penggunaan APBDes bersumber dari ADD yang dipasang di Desa Donggobolo.
Bima, Bimakini.- Papan informasi wajib ada pada setiap pekerjaan menggunakan dana bersumber dari APBD maupun APBN. Sebagai bentuk tansparansi, di Desa Donggobolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima papan informasi dipasang setiap dusun. Tujuannya memenuhi sisi keterbukaan pada masyarakat.
Warga Donggobolo, Ruslan Mustamin, Kamis (20/07/2017) mengapresiasi kinerja Kepala Desa dan jajarannya. Melalui papan informasi yang terpasang pada beberapa titik terkait penggunaan dana desa, masyarakat bisa mengetahuinya.
“Saya puas kinerja pemerintah Desa Donggobolo yang transparan dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika Pemdes transparan, menandakan Kepala Desa taat aturan,” nilainya.
Menurut Ruslan, pemasangan papan informasi setiap titik-titik program desa yang menggunakan dana desa merupakan bentuk kepatuhan dan patut dicontoh oleh Kades lainnya.
Hal itu, katanya, sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, isinya Desa atau Kelurahan wajib menerapkan konsep pemerintahan terbuka. Satu di antara poin Permendagri itu adalah mengumumkan pengelolaan dan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui baliho, pamflet, spanduk, dan website desa yang bisa diakses oleh masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi, karena salah satu poin Pengelolaan Dana Desa diatur dalam Permendagri telah dijalankan oleh Pemdes,” tuturnya.
Kades Donggobolo, Tolhab, SSos, mengatakan hal ini dilakukan setelah melalui proses musyawarah tingkat desa. Hasilnya bantuan Dana Desa wajib diumumkan melalui spanduk atau baliho dan diletakkan pada empat titik.
“Kami bekerja sesuai petunjuk dan arahan Tim Kecamatan dan surat edaran dari KPK, bahwa setiap pekerjaan program menggunakan ADD dan DDA wajib ada papan informasi,” pungkasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
