
Sekda HM Taufik
Bima, Bimakini.- Tahun ini, Pemerintah Desa terpaksa menerima kenyataan lain terkait DanaDesa. Masalahnya, dari total Dana Dari APBN (DDA) yang sudah teralokasikan, akan dipotong 10 persen. Pemotongan itu merupakan imbas dari menumpuknya utang luar negeri Pemerintah Pusat.
“Ada pemotongan Dana Alokasi Umum dari Pemerintah Pusat untuk kita. Karena demikian, DDA desa akan dipotong 10 persen,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, HM Taufik, saat sosialisasi TP4D di aula kantor Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (24/8/2017).
Meski demikian, dia meminta kepada para Kepala Desa (Kades) agar tetap transparan dalam pengelolaan ADD dan DDA. “Perhatikan tahapannya, mulai Musrebangdes sampai penentuan,” ujarnya.
Sekda menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah memiliki niat untuk mengawal pembangunan di Kabupaten Bima melalui dorongan dan motivasi. “Saya selalu intensif melakukan komunikasi kaitan langkah-langkah menuju kepemerintahan yang baik,” tuturnya.
Dikatakannya, TP4D adalah tim yang akan mengawal pembangunan pemerintahan sampai ke desa. Kalau terjadi sesuatu hal, disilakan dikembalikan cepat. “Saya harapkan, para Kepala Desa manfaatkan kesempatan hari ini untuk bertanya. Siapa yang tidak keliru, siapa yang tidak salah? Maka perlu diingatkan,” harapnya.
Katanya, supaya sama-sama nyaman. TP4D itu ada aturannya dan dikonsultasikan dulu sebelum melaksanakannya. Kalau tanggungjawab sudah melekat, itu namanya pengambilan keputusan. Kalau keputusan diambil, ada saja kekeliruannya. “Untuk itu, sebelum dimulai sesuatu, lakukan konsultasi,” sambungnya.
Sekda menjelaskan jika ada ‘sesuatu’ nanti Kejaksaan akan bersurat ke Inspektorat dan hasil Inspektorat akan dilaporkan ke Bupati. Kemudian Bupati akan bersurat kembali ke Kejaksaan.
“Saya imbau pada Kepala Desa melakukan sesuatu yang terbaik. Ini zamannya transparan. Mari kita selalu konsultasikan, yang namanya membangun pasti ada persoalan,” ingatnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
