Kota Bima, Bimakini.- Masalah klaim laut di kawasan Ama Hami kembali terjadi. Setelah sebelumnya oleh sejumlah pengusaha dan menjadi atensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, kini soal terbitnya dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT itu atas nama A Talib dan Arsyad Ismail. Diterbikan pada tahun 2012 dan 2016 saat Lurah Baharudin dan Bukhari.
Nah, SPPT di atas laut Ama Hami kini dipertanyakan oleh kelompok masyarakat Kelurahan Dara Kota Bima. Puluhan warga mendatangi kantor Kecamatan Rasanae Barat, Selasa (12/09/2017).
Perwakilan masyarakat Dara, Herman, MPd, mengatakan kedatangan warga dalam rangka pertemuan bersama aparat Kelurahan dan warga Dara terkait terbitnya SPPT untuk pembayaran pajak dan hak milik di atas laut Ama Hami.
Katanya, SPPT di atas laut Ama Hami diterbitkan dan soal ini ingin diselidiki asal-usulnya. Tahun 2012 saat Lurah Baharudin dan terbaru saat Lurah sekarang Bukhari diterbitkan tahun 2016. “Di samping SPPT terbit juga kepemilikan lahan,” terang Herman di halaman kantor Kecamatan Rasanae Barat.
Kata Dosen STKIP Bima ini, penguasaan lahan sampai muncul SPPT itu sempat ditegur, namun alasan A Talib dan Arsyad Ismail, warga Lingkungan Sigi Kelurahan Paruga, hanya untuk tujuan pemanfaatan laut saja. Nanti juga kalau negara meminta, akan dikembalikan. Namun, terakhir diketahui ternyata sudah ada SPPT-nya. “Ini mau kita klarifikasi hari ini. Kita sudah beberapa jam tunggu tidak juga hadir Lurah dan Camat-nya,” ujar Herman.
Disampaikannya, melalui pertemuan ini warga ingin mengetahui jelas apa dasar keduanya dan Lurah sampai berani menerbitkan SPPT di atas laut. “Kenapa berani pihak Kelurahan dan Pemkot Bima terbitkan SPPT, jelas ini pelanggaran,” sorotnya.
Katanya, masyarakat ingin mengejar oknum yang menerbitkan SPPT dan siapa yang menjual- belikan kawasan laut. Apalagi kejadian sudah kedua kali laut Ama Hami diklaim. “Untuk sementara pun warga akan menduduki laut yang diklaim itu,” ujarnya.
Sekcam Rasbar sebelumnya selaku Lurah Dara, Baharudin, mengaku, kalau berkaitan dengan SPPT bisa melihat berkas sehingga muncul atas nama siapa dan tahun berapa. Kalau pun benar ada penerbitan SPPT, itu bukan kesalahan Lurah.
Disampaikannya, Lurah berani menandatangani SPPT itu karena berkas diajukan sudah ditandatangani oleh RT maupun RW. “Saya berani terbitkan dulu karena ada tandatangan RT dan RW,” terangnya.
Ditambahkannya, hal itu merupakan bagian dari pelayanan Pemerintah Kelurahan untuk masyarakat, kalau pun laut tidak diketahuinya, karena tidak pernah mengonfirmasi ke lapangan.
Hingga Selasa sore, pertemuan antara warga, Lurah Dara, Camat dan Mantan Lurah Dara masih berlangsung. Belum diperoleh apa saja hasil yang disepakati. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.