Dompu, Bimakini.- Enam anggota Polres Dompu direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian itu sebagai ketegasan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin.
Wakapolres Dompu, Kompol Hasbulah, SH mengatakan, mereka yang direkomendasikan untuk diberhentikan degan tidak hormat dalam kasus disersi.
Keputusan itu, kata Kompol Hasbulah berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar oleh beberapa waktu lalu. Rekomendasi ke enam anggota Polisi itu sudah dikirim, tinggal menunggu putusan dari Polda NTB.
Namun Kompol Hasbulah belum membeberkan nama-nama Anggota Polres Dompu yang telah direkomendasilan untuk di berhentikan dengan tidak hormat. “Keenam anggota itu kebanyakan terlibat kasus desersi atau tidak melaksanakan tugas dalam waktu lama,” katanya, seraya menambahkan ada yang tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut.
Ditambahkannya, putusan PTDH itu diberikan setelah melalui beberapa tahapan, termasuk diantaranya sidang disiplin, pembinaan, dan terakhir sidang kode etik. Adanya PTDH enam anggota Polisi ini sudah terjadi sejak tiga tahun lalu.
Pihaknya sudah melakukan upaya pembinaan dan meminta tidak melakukan pelanggaran. Tapi mereka tidak mematuhinya dan tetap melanggar.
Ini juga, kata dia, sebagai pembelajaran bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Bahkan, kata dia, untuk tahun 2018 ini, ada beberapa oknum anggota yang akan menjalani sidang kode etik. Namun, belum dipastikan berapa jumlahnya. “Masih ada beberapa anggota lagi yang akan menjalani sidang kode etik,” katanya. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.