Bima, Bimakini.- Untuk peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pemerintah Desa (Pemdes) Leu Kecamatan Bolo akan gelontorkan Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp 163 juta. Terkait hal itu sudah melalui penetapan RKPDes Tahun 2019.
Sekretaris Desa (Sekdes) Leu, Syam Ilyas, SPd mengatakan, sebanyak 20 unit rumah tercakup dalam program RTLH. Setiap unit rumah akan mendapatkan dana sebesar Rp 8.150.000. Jumlah dana tersebut termasuk PPN dan PPH, juga gaji tukang.
“Anggaran tersebut akan dicairkan setelah pencairan Dana Desa,” terang Sekdes Leu, di ruangannya, Kamis (4/4).
Kata dia, seperti rumah Nenek Siti Darahi warga RT 05 Dusun Melati, sebelumnya tercakup dalam program RTLH. Namun karena telah rubuh, sehingga disiasati anggarannya.
“Untuk perbaikan rumah Nenek Siti Darahi akan kita akan gunakan dana talangan. Yakni meminjam dan akan diganti setelah pencairan,” pinta Syam.
Hal ini di lakukan mengingat kondisi warga yang sangat membutuhkan bantuan dana. Jadi, kalau menunggu proses pencairan dana Dana Desa akan riskan bagi warga yang membutuhkan.
“Rumah yang tercakup pada program ini betul betul diseleksi dengan baik. Yakni sesuai tingkat kerusakan rumah warga,” ungkapnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.