Bima, Bimakini.- HS (70) warga Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, ditangkap Polsek Monta, Rabu (9/10) sekitar pukul 02.00 Wita, karena diduga memerkosa anak di bawah umur (9 tahun).
” HS warga Desa Tangga Baru, diduga sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang juga warga setempat,” jelas Kapolres Bima melalui Kasubag Humas IPTU Hanafi, Rabu.
Kata dia, sehari sebelumnya, ibu kandung korban datang di Polsek Monta untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan yang di alami anaknya. Kasus pemerkosaan tersebut terjadi Ahad (6/10) lalu sekitar pukul 24.00 Wita di rumah terduga pelaku.
Hanafi menceritakan, awalnya ibu korban menyuruh anaknya tidur di rumah temannya yang merupakan anak kandung pelaku. Saat korban sedang tidur dengan anak pelaku tiba-tiba dihampiri dan membuka memerkosa.
Selang beberapa hari, ibu kandung korban mengetahui kejadian tersebut. Awalnya korban diejek oleh teman bermainnya dengan kata-kata korban digagahi pelaku.
“Ditanya sama ibunya, korban membenarkan dirinya telah diperkosa oleh pelaku,” ungkapnya.
Parahnya lagi dari pengakuan korban, kasus pemerkosaan ini bukan sekali, namun tahun sebelumnya dialami. “Tahun 2018 korban diperkosa sebanyak dua kali oleh pelaku dengan tempatnya yang berbeda,” katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian main hakim sendiri oleh keluarga korban, setelah menerima laporan Polsek Monta dan anggota subsektor Wilamaci dipimpin Kapolsek IPTU Takim melakukan pencarian terhadap pelaku. Awalnya tidak ditemukan. “Pelaku berhasil ditangkap setelah berkoordinasi dengan anak pelaku, saat pelaku sedang melaut di wilayah perairan Langgudu,” ujarnya.
Hanafi menghimbau kepada keluarga korban agar tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap keluarga pelaku. Serahkan penanganan proses hukum kepada pihak Kepolisian. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.