Bima, Bimakini.- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan pertauran daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan permusyawaratan Desa (BPD) perlu menetapkan keputusan BPD tentang penetapan pimpinan dan Ketua bidang BPD. Kemudian memutuskan Pimpinan BPD yakni Ketua, Wakil Ketua dan sekretaris. Sedangkan untuk Ketua Bidang yakni Bidang Penyelengaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan serta Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Terkait hal itu, BPD terpilih memiliki tenggat waktu selama tiga hari untuk melaksanakannya. “Terhitung sejak pelantikan. BPD terpilih harus melakukan pemilihan Ketua dan unsur lain,” ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Bolo, H. Gunawan, M. Pd, Rabu (13/11).
Kata H. Gun sapaannya, secara tehnisnya dilakukan rapat pleno yang melibatkan BPD terpilih. Dalam rapat tersebut, BPD terpilih yang tertua dan termuda akan memimpin rapat. “Tidak boleh ada keterwakilan lain. Rapat pleno hanya diikuti oleh BPD terpilih,” ungkap dia.
Setelah rapat pleno usai dan menghasilkan siapa yang menjadi Pimpinan dan Ketua Bidang. Saat itu juga Pimpinan BPD membuat SK dan selanjutnya disampaikan ke Pemerintahan Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. “Selain mendapat pengesahan dari Pemerintah Kecamatan. Komposisi kepengurusan BPD juga mendapatkan SK dari Camat,” pinta dia.
Dirinya berharap, kepada seluruh BPD terpilih agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga apa yang diharapkan terwujud nyata. “Hindari hal hal yang akan merusak marwah BPD. Sehingga nama baik BPD tetap terjaga,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.